
TULANG BAWANG BARAT, 12 Agustus 2026 – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat *Buay Bulan Bersatu* menggelar aksi damai di Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Aksi ini merupakan puncak kekecewaan setelah somasi dan surat permohonan audiensi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang diabaikan.
Menanggapi aksi tersebut, PUTRA KETURUNAN BUAY BULAN *Muhammad Divka* menyatakan bahwa yang terjadi hari ini bukanlah tindakan anarkis, melainkan konsekuensi logis dari kebuntuan dialog selama puluhan tahun.
“Yang kami lihat hari ini adalah ratusan warga dari 4 tiyuh yang datang dengan kepala tegak. Mereka tidak membawa amarah membabi buta. Mereka membawa dokumen, membawa somasi, dan membawa bukti bahwa negara belum hadir untuk mereka,” ujar Divka.
Inti persoalan yang disuarakan adalah konflik agraria dengan *PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang* atas lahan seluas *3.819,1292 hektare* di wilayah adat Marga Buay Bulan, Kecamatan Tulang Bawang Udik. Lahan tersebut telah dikelola sejak 1984 dan HGU-nya tercatat terbit pada 1995.
Menurut Divka, secara yuridis masa berlaku HGU tersebut telah berakhir pada 2025. Proses perpanjangan yang kini diajukan perusahaan tidak bisa dilanjutkan sebelum hak-hak masyarakat adat diselesaikan terlebih dahulu. “Legalitas tidak boleh menjadi alat untuk melanggengkan ketidakadilan. Negara tidak boleh mengeluarkan izin baru di atas luka lama yang belum diobati,” tegasnya.
Lebih jauh, Divka menyoroti absennya tanggung jawab sosial perusahaan selama 41 tahun beroperasi. Kewajiban CSR atau TJSL dan penyediaan plasma 20% sebagaimana diamanatkan UU Perseroan Terbatas dan UU Perkebunan, hingga kini tidak pernah dirasakan masyarakat. “Kantor perusahaan megah, produksi jalan terus. Tapi di kampung kami jalan masih rusak dan sekolah masih kekurangan. Ini bukan kemitraan. Ini eksploitasi,” katanya.
Forum Buay Bulan Bersatu sebelumnya telah melayangkan somasi pada 20 Juli 2026 dan surat permohonan mediasi kepada Pemkab Tubaba pada 29 Juli 2026. Karena tidak ada respons, massa terpaksa turun ke lapangan dan menyerahkan tembusan kepada Bupati, DPRD, BPN, Polres, dan Kodim.
Muhammad Divka mendesak tiga langkah konkret. Pertama, kepada PTPN I agar segera menjawab somasi dan hadir dalam meja mediasi yang difasilitasi pemerintah. Kedua, kepada Pemerintah Kabupaten Tubaba dan BPN agar membekukan sementara proses perpanjangan HGU sampai ada penyelesaian yang adil. Ketiga, kepada aparat keamanan agar mengawal aksi dengan humanis dan tidak melakukan kriminalisasi.
“Kami tidak anti investasi. Kami hanya menolak investasi yang datang dengan cara merampas. Tanah 3.819 hektare itu bukan komoditas. Itu adalah identitas, sejarah, dan masa depan anak cucu Buay Bulan,” pungkas Divka.
Ia menutup dengan peringatan keras. “Hari ini kami berteriak dengan cara yang beradab. Jika teriakan ini kembali diabaikan, maka yang akan berteriak berikutnya adalah sejarah dan hukum.”
*Tentang Buay Bulan Bersatu*
Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu adalah wadah perjuangan masyarakat dari 4 tiyuh di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang dibentuk melalui deklarasi pada 3 Juni 2026. Forum ini berkomitmen memperjuangkan hak atas tanah ulayat, keadilan agraria, dan pembangunan yang berpihak pada rakyat.

