
Bandar Lampung, – Publik Lampung hari ini sedang tidak baik-baik saja. Tuntutan Untuk tersangka Tambang Ilegal Way kanan, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa kasus penambangan emas tanpa izin di Way Kanan. Bagaimana mungkin sebuah kejahatan yang merampas kekayaan negara lebih dari Rp1,3 triliun dan merusak hutan seluas 200 hektare hanya dibalas dengan hukuman selama 1 tahun.
Berdasarkan data pengungkapan Polda Lampung pada Maret 2026, praktik tambang ilegal ini telah berlangsung sekitar 1,5 tahun. Di lokasi seluas 200 hektare itu, aparat menemukan 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng, puluhan jerigen solar, serta kendaraan lainnya. Skala ini jelas bukan tambang rakyat. Ini adalah operasi industri ilegal yang masif dan terstruktur. Dengan asumsi produksi 315 unit mesin, potensi pendapatan kotor dari kegiatan ini mencapai Rp2,8 miliar per hari. Akumulasi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1,3 triliun.
Yang lebih menyakitkan adalah kerusakan lingkungan yang ditinggalkan. Hutan dibuka, sungai dikeruk, dan tanah serta air tercemar merkuri dan sianida. Dampaknya tidak berhenti hari ini. Anak cucu kita yang akan menanggung sakitnya dalam 10 hingga 20 tahun ke depan. Sementara itu para terdakwa dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang mengancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Kesenjangan antara ancaman hukum dan vonis yang dijatuhkan terlalu jauh. Tuntutan 1 tahun tidak mencerminkan beratnya perbuatan, tidak memberikan efek jera, dan seolah menormalisasi perusakan lingkungan.
*”Miriskah? Anak harus tumbuh tanpa ayah karena maling ayam, tapi perusak hutan dan negara senilai Rp1,3 triliun cukup dihukum 1 tahun.”* Ujar *-Divka*
Karena itu kami meminta kepada Pengadilan Tinggi untuk hadir sebagai korektor. Pengadilan Tinggi memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum ditegakkan secara proporsional. Dalam pemeriksaan di tingkat banding, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan secara sungguh-sungguh kerugian negara yang fantastis dan kerusakan ekologis yang masif sebagai faktor pemberat. Hukuman harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan harus mampu memulihkan kepercayaan publik yang hari ini sedang runtuh.
Lebih dari sekadar pidana badan, putusan di tingkat banding juga harus memikirkan pemulihan. 200 hektare lahan yang rusak tidak bisa dibiarkan begitu saja. Negara harus hadir menuntut pertanggungjawaban untuk memulihkan lingkungan dan menyita aset-aset yang merupakan hasil dari kejahatan ini. Jika tidak, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa merusak alam di negeri ini adalah hal yang murah.
Kami percaya Pengadilan Tinggi adalah benteng terakhir pencari keadilan. Jangan biarkan vonis ringan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Rakyat Lampung sedang menunggu. Hutan sedang menunggu. Sungai sedang menunggu. Kami akan terus mengawal proses ini sampai lahir sebuah putusan yang berani, adil, dan berpihak kepada negara, rakyat, dan lingkungan hidup.
“Ketika negara dirugikan Rp1,3 triliun dan alam dirusak seluas 200 hektare, maka hukum harus menjawab dengan tegas.,”ujar Divka.

