Inforial.co – Wakil Ketua III DPRD Lampung Raden M. Ismail melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang kemandirian pangan, di kebun buah Sabina dusun Tega Lega, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Minggu (15/3/2020).

Pada sosialisasi perda ini, Raden, sapaannya menekankan bahwa perda-perda yang telah disusun dan disahkan oleh pemerintah (Gubernur dan DPRD) agar masyarakat tahu.

Untuk itu, Raden berharap pada sosialisasi perda ini bisa mengambil manfaatnya dan menekankan pada masyarakat agar membuat Pokmas (kelompok masyarakat) dalam menghasilkan ketersediaanya pangannya sendiri.

“Mulai dari menanam hingga memprosesnya menjadi makanan yang bermutu dan bergizi,” ujarnya.

Pada Sosperda kali ini dihadiri camat Karang Anyar yang mewakili dan perangkat desa. Selain kepala desa Tega Lega, hadir juga babinsa dan babinkantibmas serta masyarakat sekitar 100 orang.

Kepala Desa Tega Lega, Sumanto sangat bersyukur dan berterimakasih atas kehadiran Wakil Ketua III DPRD Lampung Raden M. Ismail ke desanya.

“Kami berharap masyarakat desa dapat mengambil manfaat yang baik pada acara tersebut,” kata dia.

Hadir narasumber Dosen FE Unila yang juga pemerhati pertanian dan pangan gizi masyarakat Dr. Amyan, dan Mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan Elly Malelawati.

Dijelaskan, pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak asazi manusia/masyarakat, selain ketersediaannya juga harus bergizi, bermutu, berimbang dan aman,.

Dalam ketersediaannya di masyarakat pangan harus bergizi dan aman untuk dikonsumsi, sehingga menghasilkan masyarakat yang sehat dan berkualitas. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *