
LAMPUNG SELATAN — Respons Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, terkait temuan BPK senilai Rp2,73 miliar justru memunculkan sorotan baru, Senin, 14 September 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan kelebihan pembayaran pada 16 paket pekerjaan jalan dan jembatan TA 2025, Agnatius mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan yang dimaksud.
“Nanti saya cek dulu ya kalau masalah kelebihan pembayaran terkait apa,” ujar Agnatius.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan lantaran temuan BPK menyangkut belanja modal yang berada di lingkungan dinas yang dipimpinnya. Terlebih, nilai permasalahannya mencapai miliaran rupiah. Meski mengaku perlu mengecek kembali detail persoalan, Agnatius menyebut seluruh temuan saat ini telah ditindaklanjuti.
“Tapi untuk saat ini semua sudah ditindaklanjuti dan ada beberapa yang sudah lunas dengan menunjukkan bukti setor ke kas daerah,” katanya.
Alih-alih menjelaskan secara rinci mekanisme terjadinya temuan tersebut, Agnatius kemudian menegaskan akan memperketat pengawasan proyek PUPR ke depan. Ia mengaku akan menginstruksikan seluruh PPK dan PPTK agar lebih memperhatikan kesesuaian spesifikasi pekerjaan dengan RAB.
“Selanjutnya ke depan saya selaku Kepala Dinas akan menginstruksikan ke semua PPK dan PPTK untuk lebih memperhatikan dan mengutamakan spek yang sesuai dengan RAB,” tegasnya.
Agnatius juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. “Saya tekankan dalam semua pekerjaan jangan main-main apabila ada pekerjaan yang fiktif,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, ia turut menyoroti peran konsultan pengawas yang menurutnya memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pekerjaan rekanan berjalan sesuai ketentuan.
“Semua konsultan pengawas wajib mengikuti standar yang telah disepakati. Jangan main-main dengan rekanan,” katanya.
Menurut Agnatius, konsultan pengawas dibayar untuk membantu Dinas PUPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi. “Karena konsultan dibayar untuk membantu di bidang pengawasan dari Dinas PU,” ujarnya.
Sebelumnya, BPK menemukan persoalan pada 16 paket pekerjaan jalan dan jembatan dengan nilai kontrak sekitar Rp90,75 miliar.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi sekitar Rp2,05 miliar dan kekurangan volume sekitar Rp683,20 juta. Total persoalan mencapai sekitar Rp2,73 miliar.
Temuan tersebut mencakup sejumlah pekerjaan seperti Laston Lapis Aus (AC-WC), perkerasan beton semen, serta beton struktur Fc’20 MPa. (*)

