Tanggamus — Polemik proyek rehabilitasi Gedung Kantor Sekretariat DPRD Tanggamus senilai Rp2,66 miliar memanas. Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo yang merupakan kader PDI Perjuangan, mempersoalkan pemberitaan yang menyebut dirinya “lempar bola” kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2025 senilai Rp318,92 juta.

Sebelumnya, Agung saat dimintai tanggapan mengenai temuan BPK mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Sekwan selaku Pengguna Anggaran (PA). “Silahkan konfirmasi dengan Sekwan selaku PA,” ujar Agung.

Ia juga menyatakan bahwa temuan BPK harus ditindaklanjuti oleh pihak ketiga sesuai rekomendasi dan aturan perundang-undangan. Namun, ketika jawaban tersebut dijadikan bagian dari pemberitaan dengan judul yang menyebut Ketua DPRD “lempar bola ke Sekwan”, Agung mempertanyakan maksud penggunaan judul tersebut.

“Kamu minta tanggapan, buat judulnya begitu maksudnya apa?” kata Agung, Jum’at (11/9/2026).

Wartawan kemudian menjelaskan bahwa judul tersebut dibuat berdasarkan jawaban yang sebelumnya disampaikan Ketua DPRD. “Saya kutip dari jawaban Ketua,” jawab wartawan.

Agung kemudian menegaskan bahwa persoalan anggaran dan pelaksanaan kegiatan Sekretariat DPRD memang berada pada ranah Sekwan sebagai pengguna anggaran.

“Nggak begitu lah caranya. Itukan memang ininya di Sekwan. Kok lempar bola apa lo ini. Jangan kayak gitu kalau mau bermitra,” ujar Agung.

Ia kemudian meminta agar persoalan anggaran Sekretariat DPRD dikonfirmasi kepada Sekwan, bukan kepada dirinya sebagai Ketua DPRD. “Lo kalau mau cari berita sama Sekwan soal anggaran itu Sekwan, bukan Ketua DPRD.” Kata Agung.

Agung juga meminta agar pemberitaan tidak menimbulkan kesan dirinya sedang menghindari persoalan atau mengadu pihak tertentu. “Kita ini sudah bagus semua kok. Kok numbur-numburin ke Sekwan, nggak boleh begitu dong, bro. Jangan ngadu-ngadu lo,” katanya.

Wartawan Inforial kemudian menegaskan bahwa pertanyaan dan pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengadu pihak mana pun, melainkan merujuk pada jawaban yang diberikan Agung sebelumnya.

Temuan BPK Rp318,92 Juta Jadi Pangkal Persoalan

Polemik tersebut bermula dari temuan BPK dalam proyek rehabilitasi Gedung Kantor Sekretariat DPRD Tanggamus dengan nilai kontrak Rp2.662.608.000.

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp290,01 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp28,91 juta. Total nilai permasalahan mencapai sekitar Rp318,92 juta.

Selain persoalan fisik pekerjaan, BPK juga mencatat persoalan terkait personel inti dalam dokumen penawaran serta adanya kecenderungan kesamaan sejumlah harga satuan antara penawaran PT SJK dengan Engineering Estimate (EE) yang menjadi dasar penyusunan HPS.

Kini, sorotan tidak hanya tertuju pada temuan BPK tersebut, tetapi juga pada siapa yang bertanggung jawab memberikan penjelasan dan memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti.

Sementara itu, Sekwan Tanggamus hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK maupun pernyataan Ketua DPRD tersebut.

Inforial.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sekretariat DPRD Tanggamus maupun pihak terkait lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *