TANGGAMUS — Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus senilai Rp2,66 miliar ditemukan bermasalah dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai total mencapai Rp318.923.091,24.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT SJK berdasarkan Kontrak Nomor KPA/APBD/02/PML-10083032000/19/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Nilai kontraknya sebesar Rp2.662.608.000dengan masa pelaksanaan selama 70 hari kalender, mulai 14 Oktober hingga 22 Desember 2025.

Pekerjaan kemudian diserahterimakan melalui dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor 027/2047/19/2025 pada 30 Desember 2025.

Karena terjadi keterlambatan selama delapan hari, penyedia dikenakan denda sebesar Rp21.300.864.

Sementara pembayaran kepada penyedia telah mencapai Rp2.396.347.435 melalui dua SP2D, masing-masing sebesar Rp798.782.478 pada 5 Desember 2025 dan Rp1.597.564.957 pada 31 Desember 2025. Namun, persoalan muncul setelah BPK melakukan pemeriksaan fisik pada 9 Maret 2026.

Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan as built drawing, back up volume, dokumentasi pelaksanaan serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perwakilan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Dari hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp290.013.076,31. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp28.910.014,93. Jika digabungkan, nilai kedua temuan tersebut mencapai Rp318.923.091,24.

Temuan itu menunjukkan adanya perbedaan antara pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan hasil yang ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan.

BPK tidak hanya menemukan persoalan pada fisik pekerjaan. Proses pemilihan penyedia juga menjadi perhatian. Berdasarkan analisis terhadap data tender, terdapat delapan calon penyedia yang mengajukan penawaran. Pada evaluasi administrasi tahap pertama, empat peserta dinyatakan lulus.

Keempat peserta tersebut yakni PT SJK dengan penawaran Rp2.662.608.262,02, CV KP sebesar Rp2.607.033.643,78, CV SRM sebesar Rp2.500.266.977,31, dan CV LBS sebesar Rp2.739.910.981,25.

PT SJK kemudian ditetapkan sebagai pemenang. BPK dalam pemeriksaannya menemukan adanya kecenderungan kesamaan harga satuan antara sejumlah item dalam dokumen penawaran dengan Engineering Estimate (EE).

Beberapa harga item pekerjaan disebut memiliki harga satuan yang sama atau persentase yang sama jika dibandingkan dengan EE yang menjadi produk konsultan perencanaan dan dasar penyusunan HPS.

Dalam wawancara, PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan tidak mengetahui kecenderungan tersebut karena proses pemilihan penyedia dilakukan oleh ULP.

Persoalan lain ditemukan pada personel inti yang diajukan PT SJK. Hasil pemeriksaan dokumentasi pekerjaan dan wawancara menunjukkan personel inti yang tercantum dalam dokumen penawaran tidak hadir selama pelaksanaan pekerjaan.

BPK juga mencatat tidak terdapat personel pengganti yang setara dengan personel yang tercantum dalam dokumen penawaran.

Temuan tersebut menambah daftar persoalan dalam proyek rehabilitasi gedung kantor DPRD Tanggamus yang nilai kontraknya mencapai miliaran rupiah.

BPK kemudian menegaskan bahwa pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan konstruksi harus mengacu pada realisasi volume serta kesesuaian spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.

Sampai berita ini diterbitkan, wartawan inforial.co masih terus melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *