
Tanggamus – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanggamus seperti tidak peduli terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang memiliki banyak manfaat untuk warga masyarakat.
Dalam Undang-Undang Perseroan No.40 tahun 2007 dijelaskan fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak, baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan. Artinya dari setiap perusahaan yang berdiri pada suatu wilayah diwajibkan untuk memberi manfaat kepada masyarakat sekitar perusahaan itu berdiri.
Meski telah dijelaskan dalam undang-undang, Bappeda Tanggamus seperti tidak peduli akan hal tersebut. Hal itu dibuktikan dengan belum terbentuknya forum pengelola CSR. Bahkan sejak terbentuknya Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Akibatnya muncul pertanyaan, ada apa dengan Tanggamus? Menagapa baru sekarang setelah ramai dipertanyakan mengenai CSR, Pemerintah Kabupaten Tanggamus baru akan memulai pembentukan Forum pengelola CSR tersebut.
Bahkan untuk pembentukan forum atau badan pengelola CSR, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus nomor 5 Tahun 2015
BAB IV Pasal 8 sampai 10 Tentang Badan Pengelola CSR bahawa:
Pasal 8.
1.Badan pengelola CSR Kabupaten Tanggamus di bentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2.Badan Pengelola CSR memiliki Fungsi antara lain:
a.Melakukan sosialisasi mengenai tanggung sosioal perusahaan yang menjalankan usahanya di Kabupaten Tanggamus
b.melayani dan mempasilitasi perusahaan yang kewajiban dan/atau dapat melaksanakan tanggung jawab social untuk mengaktualisasikan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan
3.Badan Pengelola CSR memiliki tugas antara lain:
a.Mengkoordinasikan,merumuskan dan menyusun program dan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tanggamus
b.Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan dari pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tanggamus
c. Melaksanakan pelaporan program/kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tanggamus kepada Pemeeintah Kabupaten Tanggamus,DPRD dan perusahan Pembayar tanggung jawab sosial perusahaan.
Pasal 9.
Kantor Sekretariat Badan Pengelola CSR berdomisili di Kabupaten Tanggamus
Pasal 10.
1) Lembaga Pengelola CSR terdiri dari:
A.Dewan Pengawas
B.Badan Pengelola CSR
2) Dewan Pengawas Terdiri Dari:
A.2 (dua)Anggota DPRD yang di tunjuk oleh Pimpinan DPRD
B.2 (dua) orang anggota dari Pemerintah yang di tunjuk oleh Bupati
3) Susunan Badan Pengawas terdiri dari:
A. Ketua 1 (satu) orang
B. Sekretaris 1(satu) orang
C. Anggota 2 (dua) orang
4) Ketua,Sekretaris dan Anggota Badan Pengawas dipilih oleh Anggota Badan Pengawas
5) Badan Pengelola CSR terdiri dari:
A. Unsur dari SKPD
B. Unsur Akademisi
C. Unsur Tokoh Masyarakat
D. Unsur Lembaga Swadaya Masyarakat
E. Unsur Perwakilan Perusahaan
Beberapa waktu lalu awak Media, Elemen Masyarakat dan Ormas di Kabupaten Tanggamus mendatangi kantor Bappeda Kabupaten Tanggamus untuk menkonfirmasi keterangan terkait masalah CSR ini, berharap langsung bertemu dengan Kepala Badan H. Hendra Wijaya Mega, S.T., M.T. Namun kaban seolah-olah menghindar, dan di hubungi via telpon tidak diangkat dan di WhatsApp tidak juga membalas.
Pada kesempatan itu hanya dihadiri oleh sekretaris Bappeda beserta jajarannya yang mengerti masalah CSR, namun dari jawaban sekretaris bahwa selama ini perusahaan hanya memberikan laporan sendiri-sendiri dan pihak Bappeda berperan menerima laporan itu saja.
Dalam kesempatan itu beberapa perwakilan dari elemen masyarakat yang hadir dari LSM PREKAT Herwan Rozali, S.E. Dari Ormas PEMATANG Junaidi, Dari LSM PEKAT ERWINSYAH menekankan agar segera dibentuk Badan CSR di Tanggamus sehingga pemerintah daerah juga menjalankan amanat Perda tentang CSR yang ada dan tidak lagi ada alasan semua perusahaan di Kabupaten Tanggamus tidak membuat dan melaksanakan program CSR.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus Hilman dalam rapat dengar pendapat bersama Bappeda Tanggamus, Rabu (8/9/2021).
“Memang selama ini banyak perusahaan-perusahaan melaksanakan sendiri. Maka dari itu kedepan kita baru akan membentuk Forum pengelola CSR ini agar nanti perusahan-perusahan yang ada di Tanggamus memberikan CSR-nya kepada pemerintah Kabupaten Tanggamus,” tutup Hilman Anggota Dewan dari Partai Gerindra tersebut. (Roli)

