METRO – Praktik prostitusi online yang diduga melibatkan seorang mucikari di Kota Metro terbongkar setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan melalui penyamaran. Seorang perempuan berusia 47 tahun berinisial RW diamankan polisi bersama uang tunai, alat kontrasepsi, dan dua unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang perempuan yang diduga menawarkan pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kota Metro.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Polisi menyamar sebagai calon pelanggan dan menghubungi terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan seorang perempuan.

Setelah memperoleh informasi yang dibutuhkan, petugas kemudian melakukan penindakan pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 19.38 WIB, di sebuah lokasi di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan RW yang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik prostitusi online. Perempuan yang diketahui berasal dari Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, itu selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Dari lokasi penindakan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp450 ribu, satu buah kondom, serta dua unit telepon genggam masing-masing bermerek Infinix dan Samsung berwarna hitam.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengidentifikasi seorang perempuan berinisial N (31), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang dalam keterangan kepolisian disebut sebagai korban. Sejumlah saksi berinisial DS dan S turut dimintai keterangan untuk mendalami perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, RW dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan serta mengamankan barang bukti.

Polisi menyatakan proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan penahanan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *