
BANDAR LAMPUNG — Di atas kertas, aturan dibuat untuk dipatuhi. Namun di jalanan Bandar Lampung,aturan tampaknya cukup fleksibel, terutama jika yang melanggar adalah kendaraan berpelat merah, Jum’at, 30 Oktober 2026.
Sudah enam tahun lamanya truk sampah Isuzu Elf bernomor polisi BE 9052 BZ disinyalir mengaspal tanpa melunasi kewajiban pajak. Sejak Oktober 2020, masa berlaku pelat nomor truk operasional milik Pemerintah Kota Bandar Lampung itu telah mati suri.
Ironisnya, di saat warga jelata rutin dicecar kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga retribusi sampah, armada milik pemerintah sendiri justru melenggang bebas tanpa tersentuh sanksi hukum lalu lintas. Ketika publik mencari jawaban atas kealpaan administratif ini, respons yang muncul justru kian memperkeruh suasana.
Dua instansi yang paling bertanggung jawab atas urusan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, memilih kompak bungkam. Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, enggan membalas saat dikonfirmasi. Sikap serupa ditunjukkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Budi Ardiyanto, yang memilih menyembunyikan diri di balik dinding birokrasi tanpa memberikan tanggapan sedikit pun.
Sikap diam seribu bahasa ini memantik kecurigaan publik yang lebih dalam. Setiap tahunnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara konsisten mengucurkan dana pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, termasuk pos untuk pajak kendaraan.
Jika dana tersebut rutin dianggarkan, ke mana aliran uang rakyat selama kurun 2020 hingga 2026? Apakah anggaran perawatan hanya menjadi celah bocor yang dibiarkan menguap, sementara kewajiban negara diabaikan begitu saja oleh para pengelolanya?
Ketika birokrasi memilih bersembunyi di balik bungkamnya suara, publik hanya disuguhi tontonan telanjang tentang bagaimana hukum tajam ke bawah, namun tumpul di kap mobil dinas. (*)
