LAMPUNG BARAT — Lampung Barat – Sebanyak 28 kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tercatat tidak memiliki dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Celakanya, randis yang dimaksud tersebut termasuk milik Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor polisi BE 1 M dan BE 2 M, Rabu, 28 Oktober 2026.

Berdasarkan temuan LHP BPK Tahun Anggaran 2025, Daftar Kendaraan Dinas Belum Ditemukan Bukti Kepemilikannya, Pajero tersebut tercatat bernilai Rp701,5 juta, sedangkan Fortuner senilai Rp743,3 juta. Pada kolom keterangan BPKB, kedua kendaraan diberi status “Tidak Ditemukan”. Total nilai yang tercatat mencapai Rp1.444.800.000.

Temuan ini menyoroti tertib administrasi dan pengamanan aset di lingkungan Setda Lampung Barat. Sebab, dokumen kepemilikan menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan legalitas dan akuntabilitas kendaraan yang tercatat sebagai barang milik daerah.

Setda Lampung Barat perlu menjelaskan keberadaan kedua mobil tersebut, pihak yang menguasainya, serta penyebab dokumen kepemilikannya tidak ditemukan. Penjelasan juga diperlukan mengenai langkah yang telah dilakukan untuk menelusuri dan melengkapi administrasi aset tersebut.

Dokumen yang tersedia belum mengungkap penyebab tidak ditemukannya BPKB maupun hasil tindak lanjut pemerintah daerah. Karena itu, konfirmasi kepada pengelola barang milik daerah dan pejabat Setda diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai status kedua kendaraan.

Nilai aset yang mencapai miliaran rupiah membuat persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kendaraan yang tercatat dalam inventaris benar-benar dapat ditelusuri keberadaan dan status kepemilikannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Mandala Harto, S.I.P.,belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *