Bandar Lampung — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengagendakan pemanggilan terhadap AA, jajaran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung, pada pekan depan. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang pelatih olahraga renang perempuan berumur 24 tahun, Minggu, 25 Oktober 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menegaskan bahwa kepolisian bergerak cepat mengusut aduan tersebut.

“Pekan depan terlapor AA kami panggil untuk dimintai keterangan. Karena minimnya saksi mata di lokasi kejadian, kami juga menggandeng UPTD PPA Provinsi Lampung untuk memperkuat pembuktian sebelum melakukan gelar perkara,” ujar Regan.

Penetapan status maupun langkah hukum berikutnya akan diputuskan melalui mekanisme gelar perkara.Prosedur ini bakal digelar seusai pemeriksaan terhadap AA serta proses koordinasi bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) rampung dilaksanakan.

Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum sejak 11 September 2026 lewat laporan bernomor LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Atas aduan tersebut,penyidik menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam materi aduannya, pelatih renang tersebut membeberkan dua kali aksi pelecehan fisik yang dialaminya.Peristiwa perdana disinyalir terjadi di area Lampung Walk pada September 2025, disusul insiden kedua pada 30 Juni 2026 di dalam salah satu ruangan sekretariat organisasi olahraga di kawasan PKOR Way Halim.

Sampai berita ini diturunkan, AA belum menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan atas tuduhan yang mengarah padanya. Di sisi lain, Ketua KONI Lampung Taufik Hidayat enggan berkomentar panjang dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada instansi kepolisian. “Kita tunggu proses hukumnya,” kata Taufik ringkas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *