Bandar Lampung (Inforial.co) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya bebas dari sengketa.

Asisten Gubernur Lampung Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten dan kota telah mempersiapkan beberapa lokasi untuk pembangunan SPPG.

“Semua lahan yang diajukan sudah siap dibangun dan dipastikan tidak ada sengketa yang bisa menghambat proses pembangunan,” ujar Sulpakar di Bandarlampung, Rabu.

Dengan kepastian tersebut, hari ini dilakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Tanah yang diajukan semuanya aman dan clear. Saat ini tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat karena semua syarat pembangunan sudah terpenuhi,” tambahnya.

Menurut Sulpakar, saat ini pemerintah daerah telah mengajukan 49 titik lokasi pembangunan SPPG. Penambahan lokasi lainnya akan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.

“Harapannya, setiap kabupaten dapat memiliki tiga SPPG. Namun, karena kendala kondisi daerah dan adanya pembangunan SPPG secara mandiri oleh pihak swasta, beberapa daerah hanya mengusulkan satu atau dua lokasi,” jelasnya.

Selain memastikan ketersediaan lahan yang legal dan bebas sengketa, Pemprov Lampung juga melakukan beberapa langkah untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis, antara lain dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang percepatan program tersebut.

“Selain itu, kami telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Makan Bergizi Gratis dan rutin berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan persiapan pelaksanaan berjalan lancar,” tambah Sulpakar.

Ia berharap SPPG yang sudah beroperasi mandiri maupun yang akan segera dibangun dapat mendorong percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Lampung.

Penulis : (Bachry).

Baca Juga : Kejati Sita Rp38,5 Miliar dari Rumah Arinal Djunaidi, Mantan Gubernur Lampung Diperiksa

Baca Juga : Gunakan Ekstasi 20 Butir, Petinggi HIPMI Lampung Diduga “Dibebaskan” BNNP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *