Bandar lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025). Dari operasi itu, penyidik menyita aset bernilai lebih dari Rp38,5 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025) malam merinci barang sitaan: tujuh mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia 645 gram seharga Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan asing Rp1,35 miliar, deposito lebih dari Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan nilai estimasi Rp28 miliar.

“Total keseluruhan aset yang diamankan mencapai Rp38.588.545.675,” ujar Armen.

Selain penyitaan, Kejati juga memeriksa Arinal Djunaidi sejak Kamis siang. Hingga malam hari, pemeriksaan terhadap mantan Ketua Golkar Lampung itu masih berlangsung.

Armen menegaskan, penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi di PT LEB yang kini ditangani Kejati Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *