
Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga non-ASN. Pengumuman ini disampaikan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam konferensi pers pada Senin (17/3/2025).
Gubernur menyatakan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 18 Maret 2025, mencakup THR Gaji dan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan total anggaran sebesar Rp125 miliar. Dana ini dialokasikan untuk 12.980 PNS dan 6.298 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu, sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga non-ASN, pemerintah juga mengalokasikan Tunjangan Keagamaan sebesar Rp7,194 miliar untuk 3.128 tenaga non-ASN. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
“Melalui pencairan ini, kami berharap ASN dan tenaga non-ASN dapat merasakan manfaat yang nyata, baik dari sisi ekonomi maupun kebahagiaan keluarga. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Proses pencairan THR dilakukan melalui mekanisme verifikasi oleh perangkat daerah sebelum diusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diverifikasi lebih lanjut. Setelah itu, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Gubernur menegaskan bahwa pencairan THR akan bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam menyelesaikan verifikasi dan pengajuan usulan. Ia mengimbau seluruh instansi terkait agar segera menyelesaikan proses administrasi, sehingga pegawai dapat menerima haknya tepat waktu.
“Pencairan THR ini tidak hanya diharapkan membantu kesejahteraan pegawai, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam meningkatkan perputaran uang di masyarakat menjelang Hari Raya,” tutupnya.

