Bandar Lampung – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marindo Kurniawan bersama Inspektorat dan Tim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mendampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

Penyerahan LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Lampung, Andri Yogama di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Kamis (17/3/2022).

LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 telah mampu diselesaikan tepat waktu dan diserahkan sesuai amanat PP 12 Tahun 2019, yaitu paling lambat tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir.

Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sudah mendapat tujuh kali berturut-turut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya dan berharap agar opini WTP tersebut dapat terus diraih dan dipertahankan tidak hanya untuk LKPD TA 2021, namun juga pada tahun-tahun yang akan datang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *