LAMPUNG — Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Sekretariat DPRD Tanggamus memicu gelombang kecaman tajam. Di tengah himpitan ekonomi masyarakat yang kian mencekik serta mandeknya fungsi legislasi, dewan justru mengalokasikan anggaran senilai Rp1,38 miliar khusus untuk pos makan-minum, Rabu, 30 September 2026.

Kebijakan anggaran tersebut menuai sorotan tajam karena berjalan di tengah belum terselesaikannya temuan kerugian negara senilai Rp359 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan penelusuran dokumen APBD 2026, dana sebesar Rp1.383.070.600 tersebut dibagi ke dalam 13 paket pengadaan E-Purchasing. Alokasi terbesar tercatat pada pos Jamuan Tamu Utama yang mencapai Rp410 juta, disusul pos Makan Minum Rapat Paripurna & PAW sebesar Rp327 juta.

Kritik publik semakin menguat lantaran besarnya alokasi anggaran konsumtif ini dinilai tidak sebanding dengan produktivitas dewan, ditambah lagi dengan status pengembalian kerugian negara dari proyek rehabilitasi gedung DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2025 senilai Rp359 juta yang masih menjadi catatan BPK di kas daerah.

Ketua Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (FORMALIN), Anggi Barozi, melontarkan kritik keras terhadap prioritas penggunaan anggaran oleh pihak legislatif tersebut.

“Sungguh tidak masuk akal ketika masyarakat berjuang menghadapi krisis finansial, para pejabat justru mengalokasikan anggaran konsumsi hingga menyentuh angka Rp1,4 miliar,” tegas Anggi Barozi saat dikonfirmasi.

Ia menilai bahwa pengabaian penyelesaian temuan pemeriksaan di tengah besarnya alokasi anggaran konsumsi mencederai rasa keadilan masyarakat Tanggamus.

“Temuan kerugian negara senilai Rp359 juta seolah dikesampingkan, sementara pos anggaran untuk konsumsi cair dengan mudah. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik,” tambah Anggi.

FORMALIN menyatakan akan terus mengawal persoalan tata kelola anggaran dan birokrasi ini secara terbuka. Pihaknya mendesak agar institusi dewan segera memberikan klarifikasi serta pertanggungjawaban atas kebijakan anggaran tersebut.

Apabila tuntutan transparansi ini tidak diindahkan oleh pihak DPRD Tanggamus, Anggi menegaskan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan nasional.

“Kami menegaskan bahwa situasi ini sudah melewati batas toleransi dan langkah kami bersungguh-sungguh. Jika peringatan ini terus diabaikan tanpa langkah korektif nyata, kami akan segera membawa dan melaporkan persoalan ini kepada Presiden, jajaran Kementerian terkait, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkas Anggi Barozi.

Sebagai bentuk desakan agar permasalahan ini diselesaikan secara transparan, Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (FORMALIN) menyampaikan tiga tuntutan fundamental kepada DPRD Tanggamus:

1.  Membuka secara transparan realisasi dan pertanggungjawaban 13 paket pengadaan konsumsi senilai Rp1,38 miliar kepada publik.
2. Mendesak penyelesaian pengembalian kerugian negara sebesar Rp359 juta dari proyek rehabilitasi gedung sekretariat ke kas daerah sesuai rekomendasi lembaga pengawas.
3. Menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanggamus untuk mengevaluasi produktivitas kerja anggota dewan agar sebanding dengan fasilitas yang diterima. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *