Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung diminta bersikap tegas atas dugaan sewa-menyewa lahan di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, seperti yang terjadi pada lahan seluas 150 hektare milik Universitas Lampung (Unila) dengan nilai Rp3 juta sampai Rp5 juta per hektare per tahun.

Ketegasan mesti dilakukan Pemprov Lampung agar pengelolaan aset dalam bentuk lahan di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan dapat dipergunakan sesuai dengan keperuntukan dan tidak menjadi ladang pungutan liar (pungli) oknum tidak bertanggung jawab. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung, Apriliati, Rabu (14/7/2021).

“Untuk apa lahan tersebut? Bukankah pemberian lahan tersebut sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk memajukan dan perluasan akses serta pengembangan pendidikan. Jika kemudian malah disewakan kepada pengarap, lebih baik pemprov tarik kembali lahan tersebut,” kata dia.

Ia menyebutkan, jika diambil kembali pemprov maka akan menjadi aset pemerintah. Dan jika nantinya di lahan tersebut masih ada praktik sewa-menyewa, pemprov dapat mengambil langkah hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum atau dibuatkan aturan agar sewa lahan di Kota Baru bisa dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) resmi.

Dalam dokumen perjanjian hibah antara Pemprov Lampung dengan Unila nomor: 032/524/07/VI/2018, nomor: 2881/UN26/KS/2018 tentang Hibah Aset Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Yang Terletak Di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, pada Pasal 7 Butir 3 disebutkan; Pihak Kesatu (Pemerintah Provinsi Lampung) dapat mengambil kembali Objek Hibah apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak naskah perjanjian hibah ini dan berita acara serah terima barang ditandatangani, apabila Pihak Kedua (Unila) belum ada upaya untuk menggunakan objek hibah.

“Jika tidak sesuai dengan perjanjian. Bisa ditarik,” tegas dia.

Ia menambahkan, jika saat ini DPRD Lampung sedang mengerjakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Aset. Dan dalam Pansus LKPJ 2020 beberapa waktu lalu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong terbentuknya Pansus Penataan Aset Kota Baru.

Diketahui, lahan hibah milik Pemerintah Provinsi Lampung yang dihibahkan pihak Universitas Lampung (Unila) seluas 150 hektare di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan disewakan kepada para petani penggarap Rp3-5 juta per hektare per tahun.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil peninjauan wartawan di lahan Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan dan Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung di era Gubernur M Ridho Ficardo menghibahkan lahan seluas 1308 hektare aset lahan milik Pemprov Lampung di Kota Baru, Lampung Selatan. Dari luas tersebut Universitas Lampung berdasarkan SK G/424/B.07/HK/2017 tentang hibah barang milik pemerintah Provinsi Lampung, Unila mendapatkan lahan hibah seluas 150 Hektar.

Dari pengakuan sejumlah petani penggarap mereka menggarap lahan atas dasar sewa-menyewa. Dan untuk satu tahun untuk ditanami singkong dan jagung dengan biaya sewa sebesar Rp3 juta sampai Rp5 juta. “Kalau kami ini nyewa, sudah ada yang ngurus, kalau setahun sewanya satu hektare itu sekitar Rp5 juta,” ujar salah satu penggarap yang ditemui di lokasi.

Menurut dia, hampir semua lahan yang berada di lokasi Kota Baru semua sudah digarap dengan sistem sewa. “Gak ada lagi mas lahan kosong semua sudah disewaain, ada yang ngurusnya. Kalau di sini ditanam singkong kadang jagung,” tukasnya. (*)

 

Gambar: Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung, Apriliati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *