Bandar Lampung – Kepala dinas KetenagaKerjaan Agus Nompitu mengikuti Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah 2 Lampung Tengah.

Agus mengatakan sosialisasi JKP ini penting untuk masyarakat khususnya di wilayah Lampung untuk jaminan kehilangan pekerjaan.

“Mudah-mudahan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui hak-haknya bila mereka kehilangan pekerjaan, apa saja program dari BPJS ketenagakerjaan, ” kata Agus saat menjadi narasumber, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, program tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 soal JKP.

“Program ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ” ungkapnya.

Selain itu, dengan adanya program JKP perusahaan yang berada di Lampung Tengah bisa mengikuti program ini.

“Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada perusahaan-
perusahaan yang berada di Lampung Tengah,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *