
Bandar Lampung – Kepala dinas KetenagaKerjaan Agus Nompitu mengikuti Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah 2 Lampung Tengah.
Agus mengatakan sosialisasi JKP ini penting untuk masyarakat khususnya di wilayah Lampung untuk jaminan kehilangan pekerjaan.
“Mudah-mudahan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui hak-haknya bila mereka kehilangan pekerjaan, apa saja program dari BPJS ketenagakerjaan, ” kata Agus saat menjadi narasumber, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, program tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 soal JKP.
“Program ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ” ungkapnya.
Selain itu, dengan adanya program JKP perusahaan yang berada di Lampung Tengah bisa mengikuti program ini.
“Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada perusahaan-
perusahaan yang berada di Lampung Tengah,” tandasnya. (*)