
JAKARTA — Sebuah daftar berisi 43 nama tokoh nasional yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal terkait kasus mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beredar luas di media sosial dan grup percakapan digital. Meski demikian, Bareskrim Polri belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keabsahan nama-nama dalam daftar tersebut, Rabu, 4 November 2026.
Daftar yang belum terverifikasi oleh penyidik tersebut mencakup berbagai figur publik dan kelompok strategis,mulai dari Presiden, mantan Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis, hingga jurnalis. Beberapa nama populer yang tercantum di antaranya Prabowo, SBY, Megawati, Surya Paloh, AHY, Habib Rizieq, Rocky Gerung, hingga Karni Ilyas.
Isu ini menguat setelah Asep Safrudin mengonfirmasi adanya dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur baku (tapping) terhadap kalangan penting di pemerintahan dan masyarakat sipil. “Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep pada Selasa (3/11/2026).
Saat ini, pihak penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami motif, mekanisme teknis, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik praktik penyadapan tersebut.
Berikut 43 nama yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp, yang hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh Bareskrim Polri:
1. Prabowo
2. SBY
3. Megawati
4. Surya Paloh
5. Dasco
6. Sjafrie
7. Hasto
8. Imin
9. Bahlil
10. Zulhas
11. Ganjar
12. Rocky Gerung
13. Isam
14. AHY
15. Habib Rizieq
16. Habib Bahar
17. Gatot
18. Sugiono
19. Karni Ilyas
20. Akhyar
21. Hadir
22. Jejer Zainudin
23. Japto
24. Mualem
25. Hercules
26. JK
27. Malik Mahmud Al-Haythar
28. Nasrudin Umar
29. HT
30. A. Barier
31. Edy Kusnadi
32. CT
33. PK Omong
34. D. Iskan
35. Riadi
36. ET
37. A. Muzani
38. U. Hamid
39. Asfinawati
40. Farwiza Farhan
41. Teten Masduki
42. S. Iqbal
43. M. Isnur
