
JAKARTA — Majelis Kehormatan Partai Gerindra memecat tiga kader yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur setelah mereka digerebek saat pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.Keputusan sanksi tegas tersebut diambil melalui sidang mahkamah partai yang digelar sejak 8 Oktober 2026.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa partai telah memutus pemberhentian ketiga legislator tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan kedisiplinan dan hukum.
“Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Tiga anggota dewan yang dipecat masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (28/9/2026) dini hari bersama lima orang warga sipil lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi pemecatan didasarkan pada hasil tes urine dari Polrestabes Surabaya yang menyatakan ketiganya positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
“Penyalahgunaan narkoba jenis apapun merupakan pelanggaran berat di partai,” tegas Kharisma.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bekas pakai berisi sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap (bong), korek api, serta pembungkus rokok.
Meski telah ditetapkan melanggar pidana narkotika, ketiga legislator tersebut tidak ditahan melainkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi melalui mekanisme restorative justice. Pihak kepolisian menyatakan langkah tersebut diambil lantaran jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
