
Bandar Lampung — Sikap tak kooperatif oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung, Heru, S.Pt., yang terseret kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp66 juta, akhirnya memicu tindakan tegas dari pihak instansi.
Disnakeswan secara resmi telah menghentikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta mengajukan pembekuan pembayaran gaji terhadap yang bersangkutan. Kasus ini mencuat setelah Heru dilaporkan menghilang dan berulang kali mangkir dari panggilan resmi kedinasan maupun pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung.
Kepala Disnakeswan Provinsi Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si., menegaskan bahwa pihak dinas tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah-langkah penegakan disiplin secara berjenjang sesuai aturan ketat birokrasi.
“Kami sudah menerbitkan Surat Teguran I pada April 2026 dan Teguran II pada Mei 2026. Karena yang bersangkutan tidak merespons dan keberadaannya tidak diketahui, petugas kami bahkan sudah turun langsung mendatangi kediamannya di Natar hingga mencari ke lokasi kerja istrinya,” ungkap Lili, Selasa (15/9/2026).
Langkah penindakan terus memuncak. Sejak Juni 2026, hak TPP milik Heru telah resmi dihentikan. Tak berhenti di situ, pada 8 September 2026, Disnakeswan melayangkan surat resmi ke BKD dan BPKAD Provinsi Lampung untuk memproses pemberhentian sementara pembayaran gaji Heru.
Langkah tegas ini diakselerasi setelah Inspektorat Provinsi Lampung melayangkan dua kali surat pemanggilan resmi masing-masing tertanggal 20 Juli 2026 dan 30 Juli 2026 guna mengklarifikasi dugaan penggelapan uang yang melibatkan seorang pengusaha berinisial SH. Namun hingga kini, Heru memilih mangkir dan menghilang dari peredaran.
Terkait substansi dugaan penipuan Rp66 juta, Disnakeswan menegaskan belum dapat masuk ke materi perkara pribadi tersebut karena Heru belum dapat diperiksa.
“Kewenangan kami berfokus penuh pada penegakan disiplin ASN dan fungsi kedinasan. Mengenai dugaan urusan personal dengan pihak luar, selama tidak terkait dengan jabatan atau tugas kedinasan, hal itu di luar ranah dinas. Namun secara administratif kedinasan, sanksi tegas atas ketidakhadiran dan pelanggaran disiplin telah dan terus kami jalankan,” tegas Lili. (*)

