KALIANDA — Anggaran Belanja Modal Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tak tanggung-tanggung, BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp2,73 miliar.

Temuan menghebohkan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan TA 2025. Angka fantastis tersebut bersumber dari 16 paket pekerjaan jalan dan jembatan dengan total nilai kontrak mencapai Rp90,75 miliar.

Audit mendalam BPK mulai dari pemeriksaan dokumen kontrak, laporan fisik, back up data, as built drawing, hingga uji petik fisik dan pengujian laboratorium independen menunjukkan bahwa sejumlah pengerjaan proyek di lapangan justru “disunat” dari ketentuan awal.

Dari total temuan Rp2,73 miliar tersebut, BPK merincinya ke dalam dua persoalan utama: ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp2,05 miliar dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp683,20 juta.

Dua item pengerjaan yang menjadi sorotan utama pemeriksaan fisik laboratorium antara lain penggunaan Laston Lapis Aus (AC-WC), Perkerasan Beton Semen, serta Beton Struktur Fc’20 MPa.

Temuan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pada item-item tersebut pun telah disepakati dan diakui oleh pihak kontraktor, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BPK menegaskan, pengerjaan proyek jalan yang asal-jadian ini berisiko tinggi menggagalkan target pemerintah daerah dalam menjaga mutu dan kemantapan infrastruktur jalan.

Menariknya, BPK menilai persoalan ini tidak semata-mata dipicu oleh kenakalan penyedia jasa (kontraktor). Lemahnya benteng pengawasan internal di tubuh Dinas PUPR Lampung Selatan dituding menjadi karpet merah bagi lolosnya pengerjaan bermasalah tersebut.

Dalam LHP nya, BPK menyebut Kepala Dinas PUPR belum melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai atas belanja modal jalan dan jembatan. Sementara itu, PPK dan PPTK dinilai teledor karena tidak menguji secara cermat volume dan spesifikasi fisik saat proses penyerahan hasil pekerjaan.

Dari wawancara yang dilakukan auditor BPK, terungkap bahwa PPK selama ini hanya mengandalkan laporan tertulis dari konsultan pengawas untuk memverifikasi tagihan pencairan anggaran. Padahal, regulasi pengadaan barang dan jasa mengharuskan PPK mengecek langsung fisik terpasang sebelum pembayaran diloloskan.

Secara rinci penyajian keuangan BPK, total permasalahan Rp2,73 miliar tersebut terbagi atas dua skema kelebihan pembayaran yang wajib ditagih, yakni Rp2,26 miliar dan Rp473,41 juta.

Atas temuan mendasar ini, BPK meminta Bupati Lampung Selatan untuk menyurati dan menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar segera mengambil tindakan tegas.

Selain meminta perbaikan sistem pengendalian kontrak oleh PPK dan PPTK di masa mendatang, BPK memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses seluruh potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,73 miliar tersebut dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.

Hingga berita ini disusun, wartawan masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Lampung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *