
Bandar Lampung, (Inforial.co) — Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Lampung menggelar kegiatan kuliah umum dosen tamu secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi sekaligus Ketua Umum Ikatan Dosen Budaya Daerah Indonesia (IKADBUDI) Pusat, Dr. Haris Santosa Nugraha, M.Pd., sebagai pemateri utama dengan tema “Urgensi Bahasa dan Budaya Daerah di Tengah Perkembangan Zaman.”
Kuliah umum ini diikuti mahasiswa, dosen, yang memiliki perhatian terhadap keberlangsungan bahasa dan budaya daerah, khususnya Bahasa Lampung.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni, Dr. Sumarti, M.Hum. Dalam sambutannya, ia menyampaikan keresahan terhadap isu penghapusan program studi bahasa daerah yang belakangan menjadi perhatian di dunia pendidikan.
Menurutnya, bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas, warisan budaya, serta cerminan nilai-nilai kearifan lokal yang harus dijaga keberlangsungannya.
“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari jati diri bangsa. Jika bahasa daerah hilang, maka hilang pula identitas budaya masyarakatnya. Melalui forum diskusi akademik ini, kami berharap lahir gagasan, komitmen, dan langkah nyata untuk memperkuat pelestarian bahasa daerah, khususnya Bahasa Lampung, di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi,” ujar Dr. Sumarti.
Dalam pemaparannya, Dr. Haris Santosa Nugraha, M.Pd., menjelaskan bahwa perkembangan zaman dan arus globalisasi membawa tantangan besar terhadap keberlangsungan bahasa daerah di Indonesia. Salah satu persoalan utama yang terjadi saat ini adalah menurunnya penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda.
Ia memaparkan kondisi Bahasa Lampung yang saat ini diperkirakan memiliki sekitar 1,5 juta penutur dengan dua dialek utama, yakni dialek O dan dialek A. Namun demikian, masyarakat Lampung mengalami kondisi minoritas di tanah sendiri akibat tingginya arus transmigrasi dan pergeseran penggunaan bahasa dalam kehidupan sehari-hari.
Dr. Haris juga menguraikan enam persoalan utama yang menjadi tantangan dalam pelestarian bahasa daerah, yakni erosi pewarisan antargenerasi, stigma bahasa daerah yang dianggap kurang bergengsi, keterbatasan tenaga pendidik, dominasi bahasa nasional dan global, krisis materi pembelajaran, serta politik bahasa yang dinilai belum berjalan optimal dalam implementasinya.
“Rumah bukan lagi ruang utama pemerolehan bahasa pertama bagi anak. Banyak orang tua mulai meninggalkan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari karena dianggap kurang modern dan tidak memiliki nilai ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa negara sebenarnya telah memberikan perlindungan terhadap bahasa daerah melalui berbagai regulasi, di antaranya UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa, hingga Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal.
“Ini adalah bukti bahwa negara sangat melindungi bahasa daerah. Tinggal bagaimana implementasi dan komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungannya,” tegas Ketua Umum IKADBUDI Pusat tersebut.
Kegiatan kuliah umum ini menjadi ruang refleksi akademik sekaligus penguatan komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan bahasa dan budaya daerah sebagai identitas bangsa di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital.(pin)

