Bandar Lampung (inforial) – Keberadaan gedung Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, menjadi sorotan publik. Persoalan bukan pada layanan perbankan, melainkan dampak parkir kendaraan yang meluber hingga memicu kemacetan di ruas Jalan Kamboja dan Jalan Raden Intan.

Permasalahan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi III, Kamis (26/2/2026).

DPRD Soroti Kebijakan Sewa Lahan Parkir

Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, menyoroti kebijakan manajemen BRI yang menyewa lahan parkir di Hotel Amalia serta Mandiri Car Wash untuk menampung kendaraan karyawan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, BRI menyewa kapasitas parkir untuk 70 mobil dan 50 sepeda motor di Hotel Amalia, serta 80 sepeda motor di Mandiri Car Wash. Fasilitas tersebut digunakan untuk menampung sekitar 220 pekerja dari Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BRI Raden Intan.

Menurut Yuhadi, kebijakan tersebut belum menjadi solusi permanen terhadap persoalan kemacetan di sekitar kawasan kantor.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Iskandar, menyampaikan bahwa keterbatasan lahan parkir menjadi faktor utama terjadinya kemacetan.

Ia menegaskan, selama belum tersedia lahan parkir permanen yang memadai, potensi kepadatan arus lalu lintas di Jalan Kamboja akan terus terjadi.

Sementara itu, Regional Bisnis Support BRI, Arief Amiruddin, menjelaskan bahwa lahan parkir yang digunakan tidak dikelola langsung oleh perusahaan, melainkan difasilitasi oleh koperasi karyawan.

Menurutnya, koperasi memfasilitasi kebutuhan parkir pegawai yang ingin memarkirkan kendaraan di sekitar kantor. Namun penjelasan tersebut tetap menjadi perhatian anggota dewan.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung usaha seharusnya dilengkapi dengan lahan parkir mandiri agar tidak menggunakan badan jalan umum.

Selain berdampak pada kemacetan, parkir di badan jalan arteri juga dinilai berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.

Ketua Forum Masyarakat Rawa Subur (FMRE), Sony Eriko, menyampaikan bahwa kemacetan semakin sering terjadi sejak operasional gedung BRI meningkat. Kendaraan yang parkir hingga ke badan jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, terlebih lokasi tersebut berada di sekitar rel kereta api dan area pemakaman yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Menanggapi desakan DPRD, Arief Amiruddin menyatakan pihaknya akan mengajukan proposal pembelian lahan parkir permanen kepada kantor pusat sebagai solusi jangka panjang.

Untuk sementara, BRI berkomitmen melakukan pengawasan serta menempatkan petugas guna memastikan tidak ada kendaraan yang parkir di badan jalan.

DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut guna menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *