Pringsewu – Ratusan knalpot tidak standar dan bersuara bising dimusnahkan aparat kepolisian Polres Pringsewu pada Rabu (31/1/2024). Kenalpot ini hasil penindakan selama tahun 2023.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, ada 153 unit knalpot yang dimusnahkan pagi ini. Menurut Kapolres, ratusan knalpot itu hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama 2023 hingga Januari 2024.

Kapolres menjelaskan, selain penegakan hukum, penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya penggunaan knalpot bersuara bising.

Kapolres menegaskan, Polres Pringsewu bersama instansi terkait terus berkomitmen menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang masa pencoblosan pemilu 2024. “Sehingga dapat menciptakan pemilu yang aman, damai dan kondusif di Kabupaten Pringsewu,” kata dia.

Kapolres menyebut, sebelumnya Polres Pringsewu juga telah melakukan pemusnahan 63 unit kenalpot Brong. Ratusan kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot tidak standar tersebut telah dilakukan proses tilang dan baru bisa diambil setelah pemiliknya memasang kembali knalpot standar.

“Kami mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan kenalpot brong karena selain melanggar peraturan juga meresahkan masyarakat,” imbuhnya

Sementara itu, Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengapresiasi Polres Pringsewu yang telah menertibkan kendaraan bersuara bising.

Tindakan tersebut sebagai salah satu upaya pembinaan kepada masyarakat serta upaya pemerintah dalam menjaga suasana ketertiban, keamanan dan ketentraman di Kabupaten Pringsewu.

“Kami berharap sampai dengan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari nanti situasi ini bisa kita pertahankan sehingga bisa tercipta pemilu yang lancar, aman dan damai,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ratusan knalpot bersuara bising hasil penindakan Satuan Lalulintas Polres Pringsewu ini dimusnahkan dengan menggunakan tiga alat pemotong. Acara pemusnahan itu dihadiri, Forkopimda dan tokoh masyarakat Kabupaten Pringsewu serta perwakilan pemilik kendaraan. (*/Rils Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *