BANDAR LAMPUNG — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bandar Lampung menyoroti tajam fenomena antrean panjang BBM bersubsidi yang kian marak terjadi di berbagai SPBU di wilayah Provinsi Lampung. Keadaan ini dinilai makin mengganggu aktivitas harian warga serta memperlambat laju perekonomian daerah, 15 Oktober 2026.

Ketua Umum PC PMII Bandar Lampung, Topik Sanjaya, menegaskan bahwa fenomena antrean panjang tidak boleh langsung disimpulkan begitu saja sebagai akibat dari kelangkaan stok semata. Menurutnya, pemangku kepentingan harus melihat masalah ini secara jernih dan proporsional demi menemukan akar persoalan yang sebenarnya.

“Masyarakat tidak boleh menanggung beban dari kelemahan tata kelola. Jika ada kendala kuota, distribusi, atau pelayanan, harus dibuka dan diperbaiki secara transparan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, proses penindakan wajib mengedepankan pembuktian hukum yang sah,” ujar Topik Sanjaya dalam keterangannya.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, konsumsi BBM bersubsidi memang mengalami peningkatan signifikan sebesar 23 hingga 26 persen, yang mendorong pemerintah daerah mengajukan usulan penambahan kuota ke pusat. Hingga September 2026, kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar untuk Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 790.000 kiloliter dengan realisasi hingga Agustus mencapai 524.018 kiloliter. Sementara itu, kuota Pertalite tercatat sebesar 695.000 kiloliter dengan realisasi pada periode yang sama telah mencapai sekitar 460.000 kiloliter.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda. Saat inspeksi bersama yang dilakukan oleh Komisi XII DPR RI dan Pemprov Lampung di SPBU 24.353.69 Candimas, Lampung Selatan, dan SPBU 23.351.01 Rajabasa, Bandar Lampung. pada 9 Oktober 2026, ketersediaan stok BBM sebenarnya dipastikan tergolong aman. Antrean panjang kendaraan justru dipicu oleh kendala operasional pelayanan, seperti minimnya jumlah petugas operator di lapangan serta lambatnya proses verifikasi digital menggunakan QR Code dan pencocokan STNK saat transaksi pengisian.

Berdasarkan penelusuran data pos anggaran, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mencatatkan alokasi perjalanan dinas yang tak sedikit. Dari 19 item anggaran perjalanan dinas yang tercatat, total dana yang dikucurkan mencapai Rp896,8 juta atau tepatnya Rp896.807.881.

Sebuah angka yang fantastis jika disandingkan dengan karut-marut tata kelola BBM di lapangan. Di satu sisi, warga harus membuang waktu berjam-jam akibat kelalaian manajemen SPBU dan minimnya pengawasan. di sisi lain, anggaran dinas pengawasnya mengalir ratusan juta rupiah untuk wara-wiri pejabat.

Melihat kondisi tersebut, PC PMII Bandar Lampung melayangkan sejumlah desakan tegas kepada seluruh pihak terkait. PC PMII menekankan bahwa opsi untuk menutup SPBU Candimas dan SPBU Rajabasa guna audit menyeluruh apabila terbukti melanggar standar pelayanan harus dipandang sebagai bentuk komitmen nyata dan ketegasan pemerintah bersama regulator dalam mengawasi agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Langkah tegas semacam ini menjadi contoh untuk SPBU lainnya yang ada di Provinsi Lampung dan wujud kepedulian negara dalam melindungi hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi dari potensi penyelewengan maupun kelalaian pelayanan.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga didesak untuk membuka data penyaluran stok secara transparan kepada publik sekaligus membenahi manajemen operasional di setiap SPBU dengan menambah petugas operator, mempercepat proses verifikasi digital, dan menata ulang jalur antrean kendaraan.

PC PMII Bandar Lampung juga mengimbau Pemerintah Provinsi Lampung agar usulan penambahan kuota BBM bersubsidi benar-benar didasarkan pada perhitungan kebutuhan riil masyarakat yang terukur. BPH Migas diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan mulai dari rantai distribusi terminal hingga ke tingkat SPBU.

Sementara itu, DPRD dan Aparat Penegak Hukum dituntut untuk terus mengawal isu ini secara konsisten dan menindak tegas setiap bentuk penyelewengan berdasarkan bukti hukum yang sah tanpa sekadar melakukan tindakan penanganan yang bersifat seremonial.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan inforial.co masih berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Lampung terkait perihal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *