BANDAR LAMPUNG — Malam di sepanjang ruas Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung, kini berubah menjadi jalur pertaruhan nyawa bagi para pengguna jalan. Perpaduan antara abaian keselamatan proyek bernilai puluhan miliar rupiah dan lumpuhnya fasilitas publik menciptakan situasi yang kian mengancam, Kamis, 15 Oktober 2026.

Berdasarkan pantauan inforial.co pada malam hari, ancaman keselamatan berlapis terjadi dari area flyoverWay Halim hingga flyover Untung Suropati. Di sepanjang ruas arterial vital tersebut, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) ditemukan padam total, menyisakan kegelapan pekat yang membatasi jarak pandang para pengendara secara drastis.

Kondisi makin berisiko tinggi saat diperparah oleh minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek preservasi jalan dan jembatan ruas Tegineneng–Simpang Tanjung Karang KM 10proyek yang mendanai penataan jalan tersebut dengan anggaran APBN mencapai Rp43 miliar.

Di lokasi pekerjaan, tidak terlihat adanya upaya mitigasi risiko yang memadai dari pihak kontraktor pelaksana saat malam hari. Pembatas jalan , traffic cone, serta rambu peringatan yang ada di sekitar area perbedaan elevasi jalan tidak dilengkapi dengan lampu kedip maupun stiker reflektif yang mampu memantulkan cahaya.

Tanpa adanya penerangan jalan utama dan tanpa rambu keselamatan yang memadai, perbedaan ketinggian aspal serta bahu jalan yang mendadak menyempit menjadi ‘jebakan betmen’ tak terlihat bagi para pengemudi kendaraan bermotor, khususnya pengendara roda dua.

“Ini benar-benar kolaborasi berbahaya. Sudah jalannya gelap gulita karena lampu jalan mati dari flyoverWay Halim sampai Untung Suropati, tambah lagi material dan batas pengerjaan proyek tidak dikasih penerangan atau lampu rambu yang jelas. Pengendara baru sadar ada pembatas proyek pas jaraknya sudah sangat dekat,” ujar Herian, salah seorang warga yang kerap melintasi jalur tersebut.

Padahal, dalam standar operasional prosedur teknis konstruksi jalan raya, penyedia jasa diwajibkan menjamin keselamatan area kerja selama 24 jam penuh termasuk saat tidak ada aktivitas pekerja pada malam hari. Tidak adanya rambu berpendar dan penerangan mandiri di lokasi proyek merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap norma K3 Konstruksi.

Proyek senilai Rp43 miliar yang bersumber dari uang rakyat ini sejatinya bertujuan meningkatkan kemantapan infrastruktur dan kenyamanan bertransportasi. Namun, pembiaran terhadap aspek keselamatan dasar justru memicu potensi kecelakaan fatal yang merugikan publik.

Sinergi buruk antara minimnya pengawasan K3 proyek pusat dan pembiaran infrastruktur penerangan oleh pemerintah daerah ini memicu desakan keras agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi total sebelum memakan korban jiwa.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan inforial.co masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Provinsi Lampung Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, serta Dinas Perhubungan terkait pemeliharaan PJU di ruas Jalan Soekarno-Hatta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *