BANDAR LAMPUNG — Bau menyengat sampah menguar saat truk Isuzu Elf berwarna putih itu perlahan melintasi kawasan Stadion Pahoman, Bandar Lampung. Namun, yang lebih menarik di balik rutinitas harian mengangkut limbah kota, ada belatung lain yang menggerogoti kendaraan dinas bernomor polisi BE 9052 BZ tersebut yaitu tunggakan pajak yang membusuk selama enam tahun, Jum’at, 23 Oktober 2026.

Di balik kemudi truk plat merah itu, angka-angka di pelat nomor menuturkan cerita kepatuhan yang diabaikan. Masa berlaku yang tertera di sana telah usai sejak Oktober 2020. Artinya, saat Pemerintah Kota Bandar Lampung gencar menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga retribusi sampah dari kantong warga, truk operasional milik mereka sendiri justru dibiarkan mengaspal secara bodong.

Ironi ini melintas saban hari di pusat kota. Truk sampah yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik kini berubah menjadi monumen ketidakpatuhan administrasi. Secara hukum lalu lintas, kendaraan dengan masa berlaku pajak dan STNK yang mati bukanlah armada sah untuk beroperasi di jalan raya. Namun, khusus untuk kendaraan pelat merah, aturan seolah melunak di bawah kap mobil dinas.

Praktik pembangkangan halus ini memantik tanya. Apalagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun rutin mengalokasikan dana pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas termasuk di dalamnya pos untuk retribusi dan pajak kendaraan. Ke mana mengalirnya dana rutin pemeliharaan armada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung selama kurun 2020 hingga 2026?

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bandar Lampung Budi Ardiyanto belum memberikan tanggapan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *