
LAMPUNG BARAT — Setelah sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Lampung Barat (AMLB) mengkaji dugaan masalah pada proyek Pasar Tematik Lumbok Seminung di Diskoperindag. Kali ini AMLB memperluas penelusuran indikasi penyimpangan proyek ke Dinas PUPR Lampung Barat.
Dari temuan dinas PUPR, terungkap potensi kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan senilai Rp677,72 juta dari 13 paket proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2025, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dugaan kerugian negara ini dipicu oleh pengurangan volume pengerjaan serta penurunan spesifikasi teknis (spec down) material aspal dan beton, yang berpotensi memperpendek usia pakai jalan dan jembatan.
Tak hanya itu, ditemukan juga tiga proyek yang terlambat dari jadwal, dengan potensi denda Rp75,97 juta yang belum disetorkan ke kas daerah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kordinator Lapangan AMLB, Wahyu Raditya, mendesak adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan proyek. “Di atas kertas pengerjaan dilaporkan selesai, namun hasil pengujian laboratorium menunjukkan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi,” kata Wahyu.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat turun tangan melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyelamatkan keuangan daerah,” tegasnya.
Di lain pihak, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Lambar, Hermanto, S.T., menegaskan bahwa temuan tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian dana ke kas negara.
“Mengenai temuan tersebut sudah ditindaklanjuti pengembaliannya dan sudah kami laporkan ke Inspektorat. Laporannya sudah ada di Inspektorat,” ujar Hermanto.
Pihaknya juga menyambut baik kritik serta pengawasan konstruktif yang dilakukan oleh elemen mahasiswa demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Lampung Barat. “Terima kasih sudah mengingatkan dan memberikan saran masukannya,” tambahnya.
