
Pringsewu – Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa menarik senjata tajam jenis Samurai secara gaib jika korban menyetorkan uang puluhan juta sebagai biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual.
Pelaksana harian kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kasus penipuan itu terjadi pada awal Desember 2023 lalu di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo Pringsewu. Namun baru dilaporkan korban ke polisi pada 29 Januari 2024. Pelaku penipuan bernama Suparno (48), warga Pekon Pandansari, sedangkan korbannya adalah Sujono (58), warga Pekon Pandansari Selatan.
Kejadian bermula saat tersangka mendatangi korban di rumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp20 miliar. Saat itu, pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.
Atas dalih tersebut kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan sebesar Rp6 miliar. Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp38 juta.
Berselang waktu, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut? Namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.
Hingga akhirnya pada 24 Januari 2024 lalu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.
Lantaran korban curiga, sebelum waktu yang ditentukan kemudian membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan. Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Suparno, pelaku penipuan diringkus polisi di Pekon Pandansari Selatan pada Senin, 29 Januari 2024 sekira pukul 15.00, atau hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban,” kata Eko dalam keterangannya kepada Media pada Senin (29/1/2024) sore.
Selain karung dan kardus air mineral kemasan, kata Eko, pihaknya turut mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut. Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara menurut pelaku Suparno, dirinya memang sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.
Suparno menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu memang hanya modus untuk mengelabui korban sebab sebenarnya dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut. (Dwi)

