LIWA, LAMPUNG BARAT — Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 (Nomor 24A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025) beserta hasil uji petik pengelolaan pasar tahun 2025, terungkap serangkaian penyimpangan sistematis dalam pengelolaan retribusi daerah.

BPK menemukan bahwa pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Diskopdag UKM Lampung Barat dijalankan tanpa regulasi teknis yang sah, diwarnai penarikan tarif liar yang membebani pedagang, hingga indikasi “kebocoran” anggaran akibat dana retribusi dipotong langsung di lapangan sebelum menyentuh Kas Daerah.

Pengelolaan Pasar Serahkan ke Pihak Luar Tanpa Payung Hukum, LHP BPK 2025 membeberkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelola 10 pasar daerah yang berdiri di atas aset pemda: Pasar Liwa, Kenali, Giham, Pagar Dewa, Pura Jaya, Pura Mekar, Seblat, Simpang Sari, Bandar Betung, dan Fajar Bulan.

Meski mengelola sepuluh pasar, Pemkab Lampung Barat hingga tahun 2025 belum menetapkan tipe/klasifikasi pasar serta belum memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur mekanisme pemungutan retribusi pasar secara sah.

Sebagai gantinya, Kepala Diskopdag UKM menyerahkan penagihan dan pengelolaan retribusi kepada warga sipil non-ASN yang diangkat sebagai Kepala Unit Pasar (KUP) hanya berbekal Surat Perintah Tugas (SPT). Langkah ini dinilai menyalahi prosedur karena menyerahkan kewenangan keuangan daerah kepada pihak luar tanpa landasan regulasi dan sistem pengawasan yang terukur.

Pungutan Liar dan Tarif Berlipat Ganda Bebani Pedagang, Temuan BPK 2025 menunjukkan Diskopdag UKM tidak memiliki data potensi pasar yang valid, seperti jumlah pedagang aktif, Wajib Retribusi (WR), maupun ukuran pasti lapak/kios. Pihak dinas berdalih masih menerapkan tarif lama (Perbup No. 55 Tahun 2019) ketimbang aturan baru (Perda No. 1 Tahun 2024) dengan alasan “kondisi pasar sepi”.

Namun, hasil pemeriksaan lapangan BPK secara uji petik membuktikan bahwa KUP justru memungut tarif dari para pedagang jauh melebihi batas tarif Perbup maupun Perda:

Pasar Liwa: Tarif los ukuran 2m x 4m yang dalam Perbup ditetapkan Rp3.200/hari pasaran ditarik hingga Rp20.000/hari pasaran.
Pasar Pagar Dewa: Pedagang hamparan ditarik retribusi tahunan liar sebesar Rp50.000 hingga Rp80.000/tahun. Selain itu, sewa kios dipungut Rp700.000/tahun dengan menyisipkan beban “biaya keamanan” yang tidak memiliki dasar hukum.
Pasar Kenali & Bandar Betung: Ditemukan pemungutan uang tahunan terhadap pedagang hamparan yang masing-masing terkumpul Rp3,08 juta dan Rp6,24 juta tanpa ada catatan penerimaan resmi.
Pasar Seblat: Penarikan sewa los ditarik hingga Rp400.000/tahun (melebihi tarif resmi Rp288.000/tahun) tanpa disertai catatan penerimaan yang valid.
Salah satu poin krusial dalam LHP BPK 2025 adalah ditemukannya pelanggaran asas bruto pengelolaan keuangan daerah. Dalam SPT penunjukan KUP, tertera klausul bahwa KUP “tidak dapat menuntut insentif, honor, atau gaji kepada Pemda”. Hal ini memicu praktik pemotongan langsung (off-budget) dana retribusi oleh KUP untuk membiayai operasional pasar.

Berdasarkan rincian pencatatan KUP di 10 pasar pemda, sepanjang tahun 2025 terdapat perkiraan dana retribusi sebesar Rp207.235.000,00 yang tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah. Uang tersebut digunakan langsung untuk Insentif/honor KUP dan petugas pasar yang ditunjuk secara sepihak dan Biaya pengangkutan sampah dan operasional kebersihan.
Penggunaan langsung uang retribusi senilai Rp207,23 juta ini menyebabkan penerimaan daerah tersebut tidak tercatat sama sekali dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat TA 2025.

LHP BPK 2025 juga mengungkap carut marut administrasi internal Diskopdag UKM Lampung Barat. Mulai dari absennya Karcis Resmi Sejak tahun 2021, Diskopdag UKM terbukti tidak pernah mencetak atau menyediakan karcis resmi sebagai alat bukti pemungutan retribusi kepada pedagang.
SKRD Fiktif/Formalitas, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak diterbitkan berdasarkan data penetapan pedagang (by name by address), melainkan dibuat secara retrospektif hanya untuk menyesuaikan tanggal penyetoran bendahara ke Kas Daerah.
Rekayasa Kuitansi, Penyetoran uang tunai oleh KUP ke Bendahara Penerimaan sering tertunda 1 hingga 2 bulan. Untuk menutup-nutupi keterlambatan tersebut, Bendahara Penerimaan merekayasa tanggal kuitansi agar seolah-olah terjadi penyetoran rutin.
Target Anggaran Tanpa Data, Penetapan target Retribusi Daerah pada APBD Murni 2025 sebesar Rp847,46 juta disusun tanpa data analisis potensi yang akurat. Pembahasan target dengan Bapenda hanya didasarkan pada “persetujuan lisan” tanpa risalah rapat resmi.

hingga berita ini diterbitkan, media inforial.co terus berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan Perdagangan UKM Lampung Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *