
LAMPUNG SELATAN — Sikap tak acuh dan enggan memberikan penjelasan kembali ditunjukkan oleh pejabat Pemkab Lampung Selatan. Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, S.Sos., M.M., CGCAE, hingga saat ini masih enggan memberikan respon terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi kerugian negara bernilai miliaran rupiah pada proyek jalan dan jembatan.
Sikap bungkam Badruzzaman selaku pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memicu tanda tanya besar diruang publik. Pasalnya, Inspektorat memiliki kewajiban moral dan regulatif untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK serta memverifikasi pengembalian kerugian negara ke kas daerah. Diamnya lembaga pengawas internal ini kian memperkuat spekulasi bahwa fungsi pengawasan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan berjalan tumpul.
Sikap tertutup Kepala Inspektorat ini membentang di atas kasus yang sebelumnya telah memantik kegaduhan, ketika Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan justru memberikan tanggapan yang terkesan mengambang dan membingungkan terkait temuan fantastis tersebut.
Sebelumnya, respons Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, terkait temuan BPK senilai Rp2,73 miliar memunculkan sorotan publik pada Senin, 14 September 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan kelebihan pembayaran pada 16 paket pekerjaan jalan dan jembatan Tahun Anggaran (TA) 2025, Agnatius justru mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan yang terjadi di instansinya.
“Nanti saya cek dulu ya kalau masalah kelebihan pembayaran terkait apa,” ujar Agnatius saat dimintai tanggapan.
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dan janggal, mengingat temuan BPK menyangkut belanja modal bernilai besar di dinas yang ia pimpin. Meski mengaku perlu mengecek kembali detail permasalahannya, Agnatius pada saat yang sama mengklaim bahwa seluruh temuan BPK saat ini telah ditindaklanjuti.
“Tapi untuk saat ini semua sudah ditindaklanjuti dan ada beberapa yang sudah lunas dengan menunjukkan bukti setor ke kas daerah,” katanya.
Alih-alih membeberkan secara transparan mekanisme hingga terjadinya kelebihan pembayaran tersebut, Agnatius kemudian memilih menegaskan akan memperketat pengawasan proyek PUPR ke depan. Ia berjanji akan menginstruksikan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar lebih memperhatikan kesesuaian spesifikasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Selanjutnya ke depan saya selaku Kepala Dinas akan menginstruksikan ke semua PPK dan PPTK untuk lebih memperhatikan dan mengutamakan spek yang sesuai dengan RAB,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Agnatius turut melemparkan peringatan keras kepada bawahannya serta pihak kontraktor. “Saya tekankan dalam semua pekerjaan jangan main-main apabila ada pekerjaan yang fiktif,” ujarnya.
Ia juga menyasar peran konsultan pengawas yang dinilainya memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pekerjaan rekanan berjalan sesuai ketentuan di lapangan.
“Semua konsultan pengawas wajib mengikuti standar yang telah disepakati. Jangan main-main dengan rekanan. Karena konsultan dibayar untuk membantu di bidang pengawasan dari Dinas PU,” kata Agnatius menambahkan.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan BPK terhadap 16 paket pekerjaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Lampung Selatan TA 2025 dengan total nilai kontrak mencapai Rp90,75 miliar. Dari audit fisik di lapangan, BPK menemukan dua masalah utama yaitu Ketidaksesuaian Spesifikasi mencapai nilai sekitar Rp2,05 miliar dan Kekurangan Volume Pekerjaan mencapai nilai sekitar Rp683,20 juta.
Total permasalahan pada 16 paket pekerjaan konstruksi tersebut mencapai Rp2,73 miliar. Temuan tersebut mencakup sejumlah item pekerjaan vital, seperti aspal Laston Lapis Aus (AC-WC), perkerasan beton semen, serta beton struktur Fc’20 MPa.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala Inspektorat Badruzzaman guna memastikan keberadaan dan keabsahan bukti setor pengembalian kas daerah yang sempat diklaim oleh Kepala Dinas PUPR. (Red)

