Inforial.co – Ketua Jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung, Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si turut mengritisi usulan Gubernur Arinal Djunaidi dan pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atas jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Baznas Provinsi Lampung, Dr. H. Abdurrahman, M.Ag yang diduga menyalahi ketentuan karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Dedy, jika Baznas Lampung ingin menjadi organisasi yang profesional, berintegritas dan terpercaya maka yang pertama mesti dilakukan ialah menegakan aturan. Apalagi saat ini masyarakat sedang mengalami krisis kedisiplinan dan penegakan aturan. Maka termasuk di Baznas mestinya terdepan dalam memberikan contoh penegakan aturan.

“Baznas backgrond-nya keagamaan dan religius. Maka dalam praktek penyelenggaraan organisasi dan rotasi kepemimpinannya harus memegang teguh nilai norma aturan yang ada di organisasi,” ujar Dedy Hermawan, Minggu (13/9/2020).

Ia menilai, pengangkatan PLt. Kepala Baznas Provinsi Lampung yang dianggap menyalahi ketentuan merupakan bukti telah tejadi krisis kepemimpinan di era Gubernur Arinal. Ia menyarankan, fenomena tersebut harus menjadi bahan evaluasi kemudian dilakukan peninjauan kembali atau pembatalan atas jabatan Plt. Kepala Baznas Provinsi Lampung jika dianggap terdapat unsur pelanggaran.

Saya pikir banyak tokoh-tokoh muslim yang bisa menjadi Ketua Baznas Lampung. Menunjuk PLt yang tidak sesuai dengan ketentuan itu sebenarnya sebuah kekeliruan yang fatal, karena tidak dalam kondisi krisis kepemimpinan. Maka saran saya ditinjau kembali, dikembalikan pada aturan main organisasi dan dilakukan identifikasi ulang siapa yang layak menjabat di organisasi itu,” saran Dedy.

Diketahui, dalam ketentuannya pimpinan Baznas provinsi mesti berasal dari bukan pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan bahwa Baznas provinsi terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana. Dilanjutkan pada pasal 34 ayat 3, pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Serta pada pasal 34 ayat 5 ditekankan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari bukan pegawai negeri sipil.

Sementara, Dr. H. Abdurrahman, M.Ag yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Baznas Provinsi Lampung diduga masih berstatus sebagai PNS aktif Kemenag RI dan menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Namun menurut pendapat Dr. H. Abdurrahman, M.Ag statusnya sebagai PNS tidak masalah jika dirangkap dengan jabatan Plt. Kepala Baznas Provinsi Lampung. “Saya kan sebagai Plt mendapatkan izin dari Baznas pusat,” kata Abdurrahman, Kamis (10/9/2020).

Sebelumnya, menyikapi hal itu Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Rahmad Mirzani Djausal mendesak agar Baznas melakukan pergantian terhadap Plt Kepala Baznas Provinsi Lampung dan menetapkan penggantinya sebagai pejabat definitif. Ia mengharapkan sosok yang nentinya menjadi kepala Baznas definitif merupakan sosok yang profesional dalam mengelola zakat.

“Sehingga dapat meningkatkan minat masyarakat Lampung dalam berzakat. Karena kita melihat potensi zakat di Lampung masih sangat besar,” ujar Sekretaris Fraksi Grindra DPRD Lampung itu, kemarin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *