Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan sejumlah orang dalam penggerebekan di fasilitas karaoke Hotel Grand Mercure, Kamis malam 28 Agustus 2025. Dari 11 orang yang diamankan, 10 di antaranya terbukti positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Yang mengejutkan, lima di antaranya diduga merupakan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung periode 2025–2030. Mereka adalah RML selaku Bendahara, S sebagai Ketua Bidang 1, RMP sebagai Ketua Bidang 3, serta dua anggota bernama WM dan SA. Sementara seorang lainnya berinisial ZK dinyatakan negatif.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Karyoto, membenarkan temuan tersebut. “Mereka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor BNNP Lampung,” ujarnya.

Peristiwa ini menimbulkan sorotan publik lantaran HIPMI dikenal sebagai wadah pengusaha muda yang seharusnya menjadi teladan dalam pembangunan ekonomi. Namun, keterlibatan sejumlah pengurus dalam penyalahgunaan narkotika justru menodai citra organisasi tersebut.

Hingga kini, pihak BNNP masih melakukan pendalaman, termasuk terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Para pengurus HIPMI yang terjaring razia tersebut sementara waktu ditahan di Kantor BNNP Lampung, Jln. Ikan Bawal, Telukbetung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *