
Bandar Lampung (Inforial.co) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menyusun rencana rehabilitasi sosial serta lingkungan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang mengalami kerusakan akibat perambahan hutan.
“Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungan atas langkah tegas yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penyitaan dan pengambilalihan 49.822,39 hektare lahan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS),” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Lampung akan menyusun rencana rehabilitasi sosial lingkungan untuk kawasan hutan konservasi yang telah mengalami kerusakan.
“Kemudian melakukan pemetaan lanjutan serta inventarisasi lahan konflik di kawasan konservasi, memperkuat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan, serta Polda Lampung dalam menangani permasalahan tersebut,” katanya.
Pemprov Lampung juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian TNBBS, karena pemerintah daerah menilai penegakan hukum bukan akhir dari proses, melainkan awal dari pembenahan tata kelola hutan secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Gubernur Lampung telah menegaskan bahwa penyelamatan hutan konservasi seperti TNBBS adalah prioritas, dan kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Satgas PKH Kejagung RI. Namun, yang tak kalah penting, proses ini harus dijalankan dengan menjamin transparansi, rehabilitasi kawasan, dan perlindungan bagi masyarakat lokal yang tidak terlibat dalam penguasaan ilegal,” ucap dia.
Menurut dia, penyitaan dan pengambilalihan 49.822,39 hektare lahan ilegal di dalam kawasan TNBBS tepatnya di wilayah Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, sebagai langkah penting dalam upaya menyelamatkan kawasan hutan konservasi dari praktik-praktik perambahan, penguasaan ilegal, dan alih fungsi menjadi perkebunan.
“Praktik-praktik tersebut telah merusak ekosistem, serta menimbulkan konflik antara manusia dan satwa liar. Kami mendukung proses ini terus dikawal hingga tuntas, dan semua pihak yang terlibat ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Penulis : (Bachry)