
Bandar Lampung (Inforial.co) – Pemerintah Provinsi Lampung tengah memperluas penerapan skema Extended Producer Responsibility (EPR) pada berbagai perusahaan sebagai upaya penguatan pengelolaan sampah di daerah.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah, mengingat timbulan sampah mencapai 720 ribu ton per tahun dan bertambahnya aktivitas industri, seperti empat hotel dan rumah sakit baru di Bandarlampung tahun ini, yang turut menghasilkan sampah.
“Masalah sampah plastik dan mikroplastik sangat kompleks karena berdampak langsung pada kesehatan, terutama ketika plastik mencemari laut dan masuk ke rantai makanan,” ujar Jihan.
Ia menambahkan, pemerintah pusat berencana memperluas penerapan skema EPR, yang mewajibkan produsen plastik untuk bertanggung jawab mengelola kembali limbah plastik dari produk mereka.
“Perusahaan harus berkomitmen dan patuh terhadap skema ini. Di Lampung, Coca-Cola sudah menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan plastik sesuai skema EPR,” jelasnya.
Pemerintah daerah akan melakukan penelusuran dan menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penghasil plastik untuk memastikan mereka menjalankan kewajiban pengelolaan sampah secara menyeluruh, dari hulu sampai hilir.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, sebagai dasar penerapan skema EPR secara nasional. Sampah plastik menyumbang 19,71 persen dari total timbulan sampah nasional sebesar 33,98 juta ton pada 2024.
(Boy).