Inforial.co – Setelah mendapat persetujuan dari Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), mulai Jum’at (10/4/2020), DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu beberapa daerah seperti di Provinsi Banten yakni Kota Tanggerang dan Tanggerang Selatan diketahui juga telah mengusulkan hal serupa seperti di Ibu Kota. Nah, bagaimana dengan Lampung?

Kendati yang terpapar virus Corona (Covid-19) di Lampung terus mengalami peningkatan, Pemerintah Provinsi Lampung diketahui sampai saat ini belum mengusulkan PSBB ke Kemenkes RI. Padahal berdasarkan data resmi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pertanggal 21 April 2020, yang positif terpapar Covid-19 sudah 21 orang. Dengan rincian dan lima telah meninggal dunia, tujuh dinyatakan sembuh, sementara sembilan lainnya masih dirawat/isolasi.

Terkait belum adanya usulan PSBB dari Pemprov Lampung ke Kemenkes RI, Bakal Calon Wali Kota Bandar Lampung periode 2021-2024, Dr.(can) Ir. Hi. Firmansyah Alfian, M.B.A., M.Sc mengatakan hal tersebut bukanlah sebuah masalah. Kendati demikian, baik pemprov maupun kabuapten/kota mesti lebih masif dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan penyebaran virus Corona.

“Untuk saat ini saya rasa belum perlu. Yang dibutuhkan Lampung saat ini adalah sosialisasi tentang pencegahan corona yang lebih intens,” kata Firmansyah, Jum’at (10/4/2020).

Selain peningkatan intensitas sosialiasi tentang pencegahan virus Corona, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga mesti menyiapkan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) baik untuk tenaga medis maupun warga masyarakat. “Selain itu yang tidak kalah penting, pemerintah juga mesti lebih banyak lagi melakukan rapid test dan PCR (Polymerase Chain Reaction, red) atau tes sweb sehingga bisa terdeteksi orang-orang yang positif terpapar virus corona dan pola penyebarannya,” lanjut Firmansyah.

Rektor IIB Darmajaya yang juga Anggota DPRD Lampung periode 2009-2014 itu menjelaskan, jika setelah dilakukan rapid test dan PCR ternyata yang posif terpapar Covid-19 sudah mencapai angka di atas 100 orang, pemerintah harus segera mengusulkan PSBB ke Kemenkes RI. “Jika angka yang terinfeksi sudah mencapai di atas 100 dan polanya menyebar maka perlu dilakukan PSBB atau bahkan karantina wilayah,” terang Firmansyah. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *