
Bandar Lampung, (Inforial.co) – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memastikan Rapat Kerja Anggaran (RKA) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dijadwalkan ulang setelah sebelumnya terpaksa diskors akibat ketidaklengkapan dokumen yang dibawa pihak dinas. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Komisi III, Agus Djumadi, usai mencapai kesepakatan bersama seluruh anggota komisi. Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 22 November 2025.
“Kami minta Dinas PU datang lagi Sabtu besok dan membawa data yang diharapkan Komisi III DPRD,” ujar Agus dalam rapat yang digelar Jumat (21/11/2025).
Wakil Ketua Komisi III, Dedi Yuginta, menegaskan bahwa seluruh data pendukung harus dibawa pada pertemuan berikutnya, termasuk rincian program prioritas yang akan dijalankan dalam APBD 2026.
“Kami tidak dapat melanjutkan pembahasan RKA ini karena latar belakangnya belum lengkap. Oleh karena itu, kami menjadwalkan ulang rapat, dan Dinas PU harus membawa semua dokumen pendukung,” tegas Dedi.
Ia juga mengkritik keras minimnya dokumen yang diserahkan oleh Dinas PU.
“Ya itu kan logika saja. RKA–RPA nilainya 363 miliar lebih, tapi kenapa dokumen cuma beberapa lembar? Ini apa, ini apa? Kita butuh data detail, jangan cuma selembar kertas ini saja,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Anggota Komisi III lainnya, Rama Apriditya dari Fraksi Golkar, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai pembahasan anggaran tidak boleh dilakukan tergesa-gesa, apalagi tanpa dasar data yang jelas.
“RKA ini menyangkut penggunaan anggaran daerah untuk satu tahun ke depan. Kita butuh data detail agar setiap rupiahnya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau datanya belum siap, sebaiknya kita tunda dulu rapatnya,” ujarnya, yang kemudian diamini anggota komisi lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedy Sutiyoso, memilih tidak memberikan komentar saat dimintai tanggapan terkait skorsing rapat RKA. (Boy)

