Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus menganggap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan ke lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020.

DPRD Tanggamus meminta agar uang yang dialokasikan ke Posbakum dikembalikan ke negara. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, di rumah dinasnya, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, pengajuan MoU (Momerandum of understanding, red) atau SPj bagi setiap organisasi ah-sah saja asalkan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Namun apabila sumber dana yang digunakan tersebut keluar dari fungsi dari dana BOS itu sendiri, maka itu tidak disahkan atau tidak dibenarkan” jelasnya.

Maka dari itu, jika Posbakum benar menerima bantuan dari dana bos, pihak yang menerima mesti mengembalikan uang tersebut.

“Jika terdapat temuan tentang Posbakum yang mendapatkan anggaran dari dana BOS apalagi bila dananya sudah diterima maka itu harus dikembalikan” tegasnya.

Seperti dketahui bersama, bahwa ada 14 kriteria penggunaan dana BOS yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud No.8 tahun 2020.
Dari 14 keperuntukan itu diduga tidak boleh ada dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah.

Sementara diberitakan sebelumnya, bahwa ada dugaan dana bos sebesar Rp2.500.000 mengalir ke Posbkaum dari Sekolah Dasar dihampir semua wilayah Kabupaten Tanggamus. Sementara SPj yang diajukan, mendapat penolakan dari dinas pendidikan setempat. (Roli/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *