Inforial.co – Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan sanki tegas kepada pimpinan perusahaan jika pekerjanya melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Pernyataan tersebut diutarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Lukmansyah, di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Lampung, Senin (5/10/2020).

“Kalau ada yang mogok kerja bisa hubungi kami. Akan kami tegur pimpinan perusahaannya,” kata Lukmansyah.

Ia menjelaskan, untuk mengantisipasi hal ini Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melakukan koordinasi dengan para pihak pengusaha dan serikat buruh.

Hal itu dimaksudkan agar tenaga kerja di perusahaan tidak melakukan mogok secara besar-besaran yang dapat berakibat buruk pada perekonomian daerah. Akan tetapi lanjutnya, Pemprov sangat menghormati sikap kaum pekerja atas penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kita sangat menghormati sikap para pekerja yang menolak RUU Cipta Kerja. Silahkan jika ada yang ingin menyampaikan aspirasinya dengan baleho berisi penolakan, tapi jangan mogok kerja,” tegasnya.

Lukman juga menjelaskan jika tidak ada wacana mogok kerja yang dilakukan 65 ribu buruh di Provinsi Lampung yang akan melakukan mogok kerja seperti yang diberitakan media massa. Menurutnya hal itu adalah sebuah kekeliruan yang mesti diluruskan.

“Tadi ada wartawan yang nanya ke saya berapa jumlah buruh di Lampung, saya jawab 65 ribuan. Tapi ditulis dalam berita 65 ribuan buruh akan mogok kerja, itu tidak benar,” ujar Lukaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *