JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergulir. Memasuki babak baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengantongi indikasi kuat mengenai jalur aliran uang panas tersebut usai menggeledah rumah salah satu pejabat utamanya.

Tim penyidik KPK menyasar kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/9/2026). Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang disinyalir memuat petunjuk krusial terkait penyebaran dana suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan sejumlah barang bukti dari kediaman Lampri di Bekasi. “Penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” terang Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Langkah hukum di rumah Lampri menjadi bagian dari pengimbangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menyisir sektor swasta. Sebelum mendatangi Bekasi, tim KPK telah lebih dulu mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Di lokasi korporasi tersebut, penyidik menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), catatan keuangan perusahaan yang berkaitan dengan PT KCJA, hingga bukti elektronik pemblokiran sengketa tanah di wilayah Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, penggeledahan juga sempat menyasar kantor pusat Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Penyidik bahkan memeriksa tiga ruangan kerja tingkat direktur jenderal sekaligus, yakni Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah untuk mendalami prosedur serta mekanisme layanan pertanahan.

Dari hasil penggeledahan beruntun ini, fokus perkara yang ditangani lembaga antikorupsi kian meluas. Selain dugaan suap pengurusan sertifikat dan HGB, KPK kini juga membidik indikasi penerimaan lain yang disinyalir berhubungan dengan praktik jual-beli jabatan, mulai dari proses rotasi, promosi, hingga mutasi pegawai di internal kementerian.

Skandal besar ini pertama kali membuncah lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk), serta lima pihak swasta lainnya—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Istimewanya, dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan barang bukti tunai dan dokumen elektronik senilai total sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah ini tercatat sebagai salah satu angka barang bukti terbesar yang pernah disita penyidik KPK dalam sejarah operasi tangkap tangan.

Kini, tim penyidik masih terus menganalisis dan mencocokkan seluruh dokumen serta barang bukti elektronik yang didapat dari Bekasi dan berbagai lokasi penggeledahan lainnya guna membongkar secara tuntas jaringan korupsi pertanahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *