
Inforial.co – Kecamatan Kota Agung terus mensosialisasikan ke toko-toko moderen seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah kecamatan setempat terkait himbauan dalam mengurangi jam buka-tutup outlet.
Pengaturan jam operasional toko modern itu dilakukan guna menekan penyebaran pandemi Covid-19, mengingat Tanggamus masuk dalam status zona kuning.
Camat Kotaagung Erlan Deni Saputra ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa, pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyurati pimpinan kedua perusahaan yakni, PT. Indomarco Prismatama dan PT. Sumber Alfaria Trijaya Minggu kemarin, dan hal ini sudah berjalan 2-3 harian, surat himbauan itu bertujuan menekan penyebaran covid 19 di Tanggamus khususnya wilayah kecamatan Kotaagung.
“Jam buka tutup toko modern saat ini telah diatur, yakni dari mulai jam 10.00 – 20.00 WIB, berlaku dari tanggal 7-21 Oktober 2020. Artinya pembatasan sementara hanya 14 hari, setelah itu nanti akan kembali dikaji kembali oleh pemerintah daerah. Apakah nanti akan diperpanjang atau tidak, pihak kecamatan Kota Agung hanya melakukan pengawasan dan monitor saja di lapangan,” ucap Erlan, Selasa (13/10/2020).
Lanjutnya, pembatasan penutupan toko modern ini selain bertujuan menekan penyebaran covid 19, juga memiliki tujuan lain, secara otomatis diharapkan agar masyarakat dapat berbelanja kebutuhan sehari-harinya di warung-warung kecil di lingkungannya masing-masing maupun pasar di Kota Agung, agar perekonomian khususnya pelaku UMKM dapat terus maju dan berkembang.
Pihak kecamatan sudah melakukan pengawasan di lapangan, Erlan tak menampik sebagian toko-toko modern tersebut masih ada yang membuka dibawah jam 10.00 atau masih buka di atas jam 20.00, dan pihaknya langsung menegur agar mematuhi surat himbauan terkait jam buka-tutup yang telah di berikan kepada mereka.
“Dampak lebih luasnya perekonomian para pelaku UMKM atau warung-warung kecil, katagori menengah ke bawah bisa lebih terangkat, sebab masyarakat belanja kebutuhannya disana. Toko-toko moderen ini masih ada yang tak mengindahkan terkait buka-tutup sesuai himbauan pemerintah Tanggamus, namun setelah kita lakukan teguran mereka langsung ikut pada aturan,” ungkapnya.
Untuk sanksi yang akan diterapkan kepada toko-toko modern apabila tidak mengindahkan himbauan yang telah ditetapkan, pihak kecamatan tak bisa mengambil keputusan sebab semua itu kewenangan dari pemerintah kabupaten Tanggamus.
”Tugas kami hanya diwajibkan monitoring, mengawasi dilapangan, untuk sanksi mungkin bisa ditanyakan langsung ke pihak Pemkab Tanggamus, namun apabila masih ada toko-toko moderen yang tak jua mendengarkan, kita akan berkoordinasi dengan Pemkab Tanggamus, agar menurunkan personil untuk menutup paksa. Saya harap semua dapat mentaati peraturan dan himbauan yang telah ditetapkan ini,” pungkas Mantan Camat Kota Agung Barat ini. (Junaidi)