Tanggamus – Sebanyak 117 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menerima remisi dalam rangka HUT RI Ke 77 dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.

Upacara penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Pemda Kab. Tanggamus, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, Karutan Kota Agung serta jajaran Forkopimda, Rabu (17/8/2022) pagi.

Dari 117 warga binaan yang memperoleh remisi, 1 diantaranya langsung bebas. Penyerahan Surat Keputusan Remisi berikan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani kepada WBP yang langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung, Akhmad Sobirin Soleh, menjelaskan bahwa tahun ini sebanyak 117 WBP Rutan Kota Agung diusulkan untuk memperoleh remisi.

“Ada 117 orang yang memperoleh pengurangan hukuman dengan rincian remisi 1 bulan 43 orang, 2 bulan 43 orang, 3 bulan 23 orang, 4 bulan 5 orang, dan 5 bulan 3 orang. 1 diantaranya langsung bebas dan 1 lagi menjalani hukuman subsider,” jelasnya.

Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari menambahkan bahwa remisi adalah hak yang telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Sesuai aturan, WBP yang dapat diberikan remisi adalah mereka yang berstatus narapidana dan harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Syarat administratif diantaranya sudah ada dokumen petikan putusan dan eksekusi, dan syarat substantifnya sudah ditahan minimal 6 bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam rutan,” tegasnya.

Sementara itu RW, WBP penerima remisi yang langsung bebas mengungkapkan kebahagiaannya pada momen penyerahan remisi. “Saya sangat berterima kasih atas pembinaan yang selama ini saya terima dari petugas di Rutan Kotaagung. Alhamdulillah, berkat pembinaan yang saya ikuti, saya bisa mendapatkan remisi sebesar 2 bulan dan langsung bebas,” tegas RW. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *