Inforial.co-DPRDTanggamus menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2019. Hal itu terungkap dalam sidang paripurna yang digelar, Rabu (22/7), yang bertempat diruang sidang DPRD Tanggamus.

Sidang dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 tersebut di Pimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga,S.Ag dan Wakil Ketua III Kurnain,S.IP, lalu dari jajaran eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani,S.E,M.M, Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii ,jajaran Forkopimda, Sekretaris DPRD Drs.Herli Rakhman, kepala OPD dan camat.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Piter Anderson dalam laporannya menyampaikan, APBD tahun 2019, target pendapatan setelah perubahan Rp1.792.040.255.121 terealisasi sebesar Rp1.711.964.522.615. Lalu untuk belanja setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1.814.735.404.301 terealisasi sebesar Rp1.678.742.417.518.

“Lalu penerimaan pembiayaan setelah perubahan ditarget Rp25.395.153.180 terealisasi Rp25.146.885.901 atau 99.2 persen,” ujar Piter.

Dalam kesempatan tersebut, Piter juga menyampaikan saran dan rekomendasi dari pansus diantaranya merekomendasikan Disdukcapil agar menempatkan alat perekaman disetiap kecamatan, merekomendasikan dinas perikanan agar meningkatkan PAD dan merekomendasikan bagian Hukum untuk mengevaluasi kembali perda yang dibentuk tetapi tidak dapat dijalankan.

“Kami DPRD Tanggamus mengucapkan selamat atas diraihnya Opini WTP yang kelima kalinya, mudah-mudahan OPD dapat meningkatkan kinerja dan kualitas sehingga bisa kembali meraih WTP,”ujar Piter.

Sementara bupati Tanggamus dalam pendapat akhirnya mengapresiasi DPRD Tanggamus yang sudah membahas dan menyetujui rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Setelah Rapat Paripurna ini, lanjut bupati maka tahapan selanjutnya yakni penyampaian Rancangan
Perda kepada
Gubernur Lampung selaku perpanjangan Pemerintah
Pusat, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan
sebagai Peraturan Daerah.

“Kita berharap proses evaluasi di
Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana
dengan baik dan tepat waktu,”ujar Dewi.

Kemudian terkait saran dan rekomendasi pansus DPRD, bupati meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus untuk
memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang
saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan
DPRD, baik dalam rapat pembahasan ataupun dalam pandangan fraksi dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat.(Junaidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *