Inforial.co – DPRD Provinsi Lampung terus mensosialisasikan hasil pemikiran para legislatornya yang tertuang dan telah disahkan dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung.

Sosialisasi tersebut bertujuan agar warga masyarakat Lampung memahami hak dan kewajiban anak sebagai generasi penerus yang mesti diperhatikan secara serius.

Sosialisasi tersebut dilakukan Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) Suprapto di Gedung Olahraga Simpang pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Sabtu (22/2/2020).

Menurut Suprapto, setiap anak mesti mendapatkan perhatian serta perlindungan bukan hanya dari orang tua, melainkan juga dari pemerintah. Untuk itulah DPRD Lampung melalui Perda Nomor 13 Tahun 2017 agar hak setiap anak dapat dijamin dan diperhatikan pemerintah setempat.

“Pada dasarnya setiap anak telah dijamin dalam undang-undang. Dengan adanya perda yang merupakan turunan undang-undang ini, kita harapkan kedepannya hak-hak anak dapat terpenuhi dan mendapatkan perhatian dari pemerintah daerahnya,” kata Suprapto.

Dirinya berharap Perda yang disosialisasikan ini tidak hanya menjadi sebuah dokumen peraturan semata. Dirinya menginginkan Perda ini dapat segera diimplementasikan menjadi sebuah patron semua pihak untuk menuntaskan persoalan anak yang masih kerap terjadi di Provinsi Lampung.

Diketahui, pihak yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut sebagai narasumber ialah Ibu Dra. Handi Mulyaningsih, M.Si. (Akademisi Fisip Unila, yang juga mantan Anggota KPU Provinsi Lampung), Bapak Drs. Elfaizi (Ketua PCM sekaligus Pengawas SMA/SMK/Sederajat Kabupaten Mesuji), Bapak Drs. Sobirin (Tokoh Masyarakat sekaligus mantan Kadis Koperindag dan Kepala BKDD Kabupaten Mesuji, dan Bapak H. Suprapto, S.Psi., M.H. Anggota DPRD Provinsi Lampung. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *