Tanggamus – Mengingat pentingnya pelaporan pada satuan pendidikan yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus melalui Bidang Dikdas, Rabu (1/2/2023). Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Dana BOS Tahun 2023 untuk Satuan Pendidikan Jenjang SD & SMP se-Kabupaten Tanggamus.

Kegiatan Sosialisasi dibuka Langsung Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Ida Bagus Ketut Budi Artama, S.Pd., M.M. kegiatan yang diikuti Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator ARKAS pada satuan pendidikan Negeri dan Swasta di 20 Kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim BOS Kabupaten Tanggamus mulai Tanggal 01 Februari hingga 07 Februari 2023 yang terbagi di 5 (Lima) klaster yaitu:

Klaster I (Rabu, 01 Februari 2023 ) bertempat di Aula SMPN 1 Semaka Kec. Semaka
Klaster II (Kamis, 02 Februari 2023) bertempat di SDN 4 Kuripan Kec. Kota Agung
Klaster III (Jum’at, 03 Februari 2023) bertempat di SDN 1 Suka Merindu Kec. Talang Padang
Klaster IV (Senin, 06 Februari 2023) bertempat di Aula PGRI Kec. Pulau Panggung
Klaster V (Selasa, 07 Februari 2023) bertempat di SDN 1 Sukamara Kec. Bulok

Materi yang disampaikan oleh Tim BOS Kabupaten Tanggamus adalah sebagai berikut :

Kebijakan Dana BOS Tahun 2023 (sesuai dengan Permendikbud Riset dan Teknologi RI Nomor 63 tahun 2022) Kebijakan Mekanisme Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Tanggamus
Diskusi dan sharing dalam pengelolaan Dana BOS di satuan-satuan pendidikan

Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan seluruh Satuan Pendidikan Jenjang SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus dapat menggunakan anggara dana Bos dengan baik, benar dan tepat sasaran sesuai kebutuhan sekolah masing-masing dan dapat menyelesaikan pelaporan tepat waktu yang telah di tentukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *