
Bandar Lampung (Inforial.co) – Dinas Sosial Provinsi Lampung mengimbau penghuni panti sosial yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segera mendaftar, karena masih tersedia kuota sebanyak 190 orang.
Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi, menjelaskan bahwa provinsi memiliki kuota JKN untuk 1.961 warga panti sosial, dengan penghuni tujuh panti sosial yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berjumlah 325 orang. Sementara itu, 230 panti asuhan dan panti sosial swasta telah menjamin 10.223 penghuninya.
Pendanaan kepesertaan JKN bagi penghuni panti ini berasal dari anggaran daerah, khususnya komponen cukai rokok. Pemerintah terus melakukan sosialisasi agar seluruh penghuni panti yang belum memiliki BPJS Kesehatan dapat segera mendaftar.
“Lampung memiliki kuota kepesertaan jaminan kesehatan bagi warga panti sebanyak 1.961 orang, dan masih ada kuota 190 orang lagi. Jadi, penghuni panti asuhan ataupun panti sosial lainnya yang belum punya BPJS kesehatan dipersilahkan untuk mendaftarkan diri, sebab kuota masih tersisa,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan untuk jumlah penghuni tujuh panti sosial yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung berjumlah 325 orang.
“Sedangkan untuk lembaga kesejahteraan sosial (LKS) serta panti asuhan yang dikelola swasta sebanyak 230 panti, dan jumlah penghuni panti sosial yang dikelola swasta yang sudah terjamin JKN sebanyak 10.223 orang, dan jumlahnya akan terus bertambah,” katanya.
Aswarodi menjelaskan kepesertaan penghuni panti sosial dalam Jaminan Kesehatan Nasional tersebut dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari komponen cukai rokok.
“Kami akan sosialisasikan kembali siapa tahu masih ada panti asuhan atau panti lainnya, yang penghuninya belum memiliki BPJS Kesehatan agar segera mendaftar ke Dinas Sosial. Sebab, ini adalah cara pemerintah melindungi masyarakatnya, sampai akhir tahun kuota tersisa sebanyak 190 orang, ini harus segera termanfaatkan,” ucap dia.
Menurut dia, meski belum 100 persen, rata-rata penghuni panti sosial yang dikelola swasta ataupun pemerintah sudah terakomodasi jaminan kesehatan dari pemerintah. Sehingga, saat sakit penghuni panti sosial dapat dirawat di fasilitas kesehatan secara gratis.
“Memang banyak masyarakat yang datang dan meminta bantuan untuk kepesertaan JKN ini, namun ini bukan kewenangan kami. Sebab, bila masyarakat umum yang menangani dinas kesehatan. Sehingga, sosialisasi mengenai ini pun terus kami tingkatkan,” tambahnya.
Ia mengharapkan dengan adanya jaminan kesehatan bagi penghuni panti sosial dari pemerintah, kesehatan warga panti dapat terjaga dengan baik.
“Setiap tahun akan kami upayakan meminta tambahan kuota kepesertaan agar bisa mengakomodasi penghuni panti sosial yang belum terdaftar dan terjamin JKN,” ujar dia.
Aswarodi menegaskan meskipun belum 100 persen, sebagian besar penghuni panti sosial sudah mendapatkan jaminan kesehatan sehingga bisa memperoleh layanan kesehatan gratis saat sakit.
Dinsos Lampung berkomitmen untuk setiap tahun mengupayakan penambahan kuota kepesertaan JKN guna memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penghuni panti sosial.
Penulis : (Boy)
Editor : (Ahlun)