
Tanggamus – Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengimbau seluruh Camat se-Kabupaten Tanggamus untuk memerintahkan Kepala Pekon agar melepas gambar bupati dan wakil bupati periode 2018-2023 pada mobil ambulance desa di wilayah kecamatan masing masing.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari imbauan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus nomor 258/PM.60.02/K.LA-08/10/2023 tanggal 30/10/2023 perihal imbauan, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi irsan, agar kiranya untuk seluruh jajaran camat yang ada di kabupaten Tanggamus memerintahkan kepala pekon untuk dapat melepas gambar bupati dan wakil bupati periode tahun 2018-2023 di mobil ambulance desa di wilayah kecamatan masing masing.
Menurut Bawaslu kabupaten Tanggamus imbauan ini bersifat sangat penting, yang mana kami menggunakan dasar hukum dan sesuai peraturan Undang-undang Pemilihan Umum.
Diantaranya; 1. UU no 7 tahun 2017 yang telah diubah jadi UU no 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2022 tentang perubahan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Peraturan KPU no 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilu.
Peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggara Pemilu.
Menurut Bawaslu langkah ini dapat mencegah terjadinya sengketa pemilu karena bupati dan wakil bupati Tanggamus periode tahun 2018-2023 telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon tetap anggota legislatif dari partai Demokrasi Perjuangan (PDI).
Untuk itu Bawaslu memberikan imbau kepada PJ Bupati Tanggamus agar memberikan imbauan kepada camat agar kepala pekon segera melepas gambar bupati dan wakil bupati yang berada di mobil Ambulance milik pekon di wilayah kerja masing masing kecamatan. (Jun)

