Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke berbagai daerah guna membantu mereka dalam melaksanakan rencana kerja dan menambah wawasan juga mempercepat penyelesaian kegiatan terhadap apa yang menjadi tugas DPRD selama satu tahun.

Adapun beberapa kegiatan dan perihal daerah yang telah di jadikan sebagai tujuan untuk melakukan Kunjungan kerja (Kunker) seperti yang disebut di atas sebagai berikut:

– Kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) dan Badan Musyawarah (Banmus) beserta DPRD Tanggamus, ke Dinas Kesehatan Sumatra Selatan guna membahas dan menindaklanjuti pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang hidup kebiasaan baru dengan Covid 19 yang di lakukan pada (18/01/21).

– Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Tanggamus ke Kota Depok terkait tentang pelaporan LKPJ kepala daerah, dimana pada saat itu Kabupaten Tanggamus juga akan diadakan pembahasan tentang Laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ, kegiatan dilakukan pada (25/03/2021) lalu.

Pada kesempatan ini Kepala Bagian Persidangan Kesekretariatan Dewan Agus Somad menyampaikan tujuan dari pada pelaksanaan kunjungan kerja (Kunker) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus ke daerah lain bukan tanpa alasan melainkan dengan mengikuti perturan yang ada. Kunker dilakukan melalui rapat badan musyawarah dan di tanda tangani oleh Ketua Dewan Kabupaten Tanggamus.

Dijelaskan oleh Agus Somad, tentu tujuan dari pada kunker itu sendiri sangat jelas. Sebab dalam suatu pemerintahan sangatlah diperlukan informasi terkait perkembangan di daerah lain tentang kebijakan yang baru akan dibuat.

Biasanya ada wilayah lain yang memiliki program kegiatan dengan sistem yang baik. Maka berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan kunker untuk kita menjadikan contoh atau perbandingan dalam menentukan peraturan yang akan dibuat oleh DPRD Kabupaten Tanggamus.

“Seperti contoh saat Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kota Depok beberapa waktu lalu, guna membahas terkait pelaporan LKPJ kepala daerah. Dimana pada saat itu di Kabupaten Tanggamus sendiri, baru akan melakukan perencanaan pembahasan laporan pertanggung jawaban LKPJ itu,” jelas Agus Somad pada media Inforial.co, Jum’at (23/04/2021) di ruang kerjanya.

Lajut Agus Somad menjelaskan sebagai wakil rakyat DPRD dituntut memiliki inisiatif dalam mengatur kebijakan yang akan ditetapkan dalam satu daerah, maka diperlukan yang namanya studi banding untuk menyesuaikan dengan daerah lain yang sudah menjalankan kebijakan itu dengan baik.

“Oleh sebabnya akan lebih bagus lagi jika setiap masukan itu diambil dari banyak kabupaten-kabupaten kota lain,” jelas Kabid Persidangan kesekretariatan dewan itu.

Adapun pencapaian selama ini terkait hasil kunjungan kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Tanggamus, salah satunya seperti detail tata ruang Kecamatan Gisting yang dibuat seperti perkotaan itu adalah salah satu daripa upaya kebijakan yang di ambil supaya daerah kita bisa memberikan kontribusi terhadap ibukota itulah salah satunya hasil dari kunjungan kerja dan masukan-masukan dari lembaga-lembaga dan intansi terkait lainnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *