Bandarlampung, (Inforial.co) – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa proses verifikasi faktual terhadap SMA Siger oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung harus dilakukan secara serius dan tidak sekadar formalitas.

Menurut Asroni, verifikasi wajib berjalan objektif, transparan, dan sesuai regulasi, bukan untuk “memutihkan” persoalan yang sejak awal memicu polemik. Jika sekolah tidak memenuhi syarat, harus dinyatakan tidak layak.

Ia meminta Disdikbud memeriksa seluruh aspek secara menyeluruh, mulai dari legalitas lembaga, sarana-prasarana, kualitas tenaga pendidik, hingga perlindungan hak siswa. Penilaian tidak boleh hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi harus sesuai kondisi nyata di lapangan.

Selain itu, Asroni mendorong agar hasil verifikasi diumumkan secara terbuka kepada publik, guna menghindari spekulasi dan krisis kepercayaan. Ia mengingatkan bahwa keputusan Disdikbud akan menjadi preseden penting bagi tata kelola pendidikan di Lampung.

“Jika dinyatakan layak, sekolah harus berjalan sesuai aturan. Jika belum, harus ada skema transisi yang jelas agar siswa tidak dirugikan,” tegasnya. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *